BOGOR, KOMPAS.com - Pria berinisial AP (23) ditangkap polisi karena membunuh seorang wanita berinisial RM (39).
Pelaku membunuh korban di salah satu kamar kos di wilayah Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Minggu (1/5/2022).
Saat dihadirkan polisi dalam pengungkapan kasus di Mapolresta Bogor, Jumat (13/5/2022), AP mengaku telah melakukan perbuatan tersebut.
AP mengatakan, ia dengan korban baru pertama kali bertemu.
Baca juga: Sopir Angkot di Bogor Bunuh Teman Kencan lalu Ambil Ponsel dan Uang Korban
AP yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot ini menggunakan aplikasi MiChat untuk berkomunikasi dengan korban.
"Ketemu korban baru pertama kali. Ini perdana," kata AP.
AP mengaku berhubungan seks terlebih dahulu dengan korban sebelum membunuhnya.
Usai membunuh korban, AP melarikan diri. Selama dua minggu pelariannya itu, AP bersembunyi di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor.
"Selama kabur sembunyi di Puncak. Bersetubuh dulu baru dibunuh," ungkap AP.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku membunuh dengan cara mencekik leher korban menggunakan sarung bantal.
Motifnya, lanjut Susatyo, pelaku ingin melampiaskan nafsunya dan menguasai harta milik korban.
"Leher korban dijerat dengan sarung bantal dan mulutnya disumpal dengan tisu. Hasil visum menunjukkan ada penyumbatan di bagian saluran pernapasan," sebut Susatyo.
Susatyo menuturkan, pelaku dan korban baru saling mengenal. Keduanya berkenalan lewat aplikasi MiChat.
Baca juga: Ruhut Akhirnya Minta Maaf soal Foto Anies Berpakaian Adat Papua
Berdasarkan komunikasi pelaku dan korban di aplikasi tersebut, diketahui bahwa pelaku berjanji membayar uang Rp 1 juta untuk berkencan dengan korban.
Namun, usai berkencan dengan korban, pelaku tidak memberikan uang sesuai perjanjian.
"Pelaku hanya membawa uang Rp 200.000 dan tidak memiliki uang sebesar yang diminta. Ketika korban lengah, pelaku kemudian mencekik dan membanting. Selanjutnya, korban dibekap dan dicekik menggunakan sarung bantal dan mulutnya disumpal tisu," jelas Susatyo.
Susatyo melanjutkan, polisi menangkap pelaku di kawasan Terminal Laladon, Bogor.
Baca juga: Pelajaran Berharga bagi Orangtua Korban Penculikan di Tangsel...
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.
"Pelaku sempat kabur dan bersembunyi. Saat kami tangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak) di bagian kaki," ungkap Susatyo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.