TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial I diamuk massa setelah mencuri ponsel di Jalan Buroq, Karanganyar, Neglasari, Kota Tangerang, pada Rabu (11/5/2022) siang.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Neglasari Komisaris Polisi Putra Pratama berujar, anggotanya yang sedang berada di dekat tempat kejadian perkara (TKP) langsung menangkap I yang sedang diamuk massa.
"Patroli Reskrim (Reserse Kriminal) berhasil menangkap satu orang tersangka atas nama I beserta barang bukti satu unit handphone," ujar Putra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/5/2022).
Putra mengungkapkan, kejadian berawal saat I dan satu tersangka percobaan pencurian ponsel lainnya berinisial H mengunjungi toko servis televisi di Jalan Buroq.
Di tempat itu, I dan H bertemu dengan pemilik toko televisi berinisial M sekitar pukul 13.20 WIB.
Putra melanjutkan, I dan H yang berpura-pura membeli televisi menyuruh M untuk menghidupkan salah satu televisi di toko tersebut.
Kemudian, I berjalan ke belakang toko dan mengambil ponsel milik M yang berada di atas sebuah meja.
"Setelah pelaku I berhasil mengambil handphone milik korban, pelaku I langsung mengajak pergi temannya H," sebut Putra.
Baca juga: Sebelum Bunuh Teman Kencan, Sopir Angkot di Bogor Berhubungan Seks Dulu dengan Korban
Kepada M, I dan H beralasan bakal kembali sore harinya untuk membeli televisi yang dimaksud.
Saat I dan H sampai di tempat parkir motor mereka di depan toko servis televisi itu, M menyadari bahwa ponsel miliknya hilang. M langsung memergoki kedua pelaku.
H kemudian kabur dari TKP, sedangkan I tertangkap oleh warga dan diamuk massa.
"Satu kabur (H) dan satu lagi (I) diamuk massa," sebut Putra.
Baca juga: Ruhut Akhirnya Minta Maaf soal Foto Anies Berpakaian Adat Papua
Anggota Polsek Neglasari yang sedang berpatroli melihat pelaku diamuk massa, kemudian menghentikannya. I kemudian digiring ke Markas Polsek Neglasari.
"Barang bukti dan tersangka dibawa ke Polsek Neglasari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tutur Putra.
Putra menambahkan, ponsel milik M yang hendak dicuri oleh I dan H memiliki harga Rp 2,6 juta.
I disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.