DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 terhitung mulai tanggal 10 Mei 2022 sampai 23 Mei 2022.
Hal tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok bernomor 263 tahun 2022.
Di dalam SK itu disebutkan bahwa Pemkot Depok masih akan memberikan pembatasan-pembatasan aktivitas warga yang menyebabkan kerumunan.
"Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," demikian bunyi Surat Keputusan nomor 263 tahun 2022, Minggu (15/5/2022).
Untuk kegiatan operasional di pusat perbelanjaan, pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas yang ada.
Baca juga: UPDATE Covid-19: Tambah 12 Kasus Harian di Depok, 305 Pasien Tengah Dirawat
Selain itu, jam operasional pusat perbelanjaan juga akan dibatasi maksimal hingga pukul 22.00 WIB.
Anak usia di bawah 12 tahun juga wajib didampingi oleh orang tua serta menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Para pengunjung dan pegawai di pusat perbelanjaan pun masih diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperbolehkan untuk masuk, kecuali belum divaksin karena alasan kesehatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.