Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 untuk Jenjang SMK

Kompas.com - 16/05/2022, 13:19 WIB
Singgih Wiryono,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta merilis syarat calon peserta didik baru (PPDB) 2022 untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melalui akun sosial media resmi PPDB DKI Jakarta.

Baca juga: Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 untuk Jenjang SD

Terdapat empat syarat utama yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik jenjang SMK yaitu:

1. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;

2. Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat;

3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021;

4. Khusus calon peserta didik baru disabilitas, harus memiliki kompetensi keahlian menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.

Terdapat empat jalur pendaftaran yang dibuka untuk calon peserta didik baru, untuk jenjang SMK kali ini jalur zonasi tidak diberlakukan.

Masing-masing jalur memiliki jumlah kuota terbatas dengan kuota jalur prestasi terbanyak, berikut bilangan kuota sesuai dengan jalur masuk PPDB 2022 untuk jenjang SMK:

1. Jalur prestasi akademik 50 persen, prestasi non akademik 5 persen.

2. Jalur afirmasi 43 persen termasuk penyandang disabilitas

3. Jalur pindah tugas orangtua 2 persen

4. Jalur PPDB bersama 152 sekolah untuk 3.409 peserta didik.

Baca juga: Syarat dan Jadwal Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 untuk Jenjang SMP

Pendaftaran akan dimulai dengan pengajuan akun yang akan dibuka 30 Mei 2022 bersama dengan rangkaian jadwal lainnya sebagai berikut:

a. Pra pendaftaran 17 Mei-14 Juni

b. Pengajuan Akun 30 Mei, 13-28 Juni untuk jalur pindah orangtua

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com