Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bapak dan Anak Lakukan Percobaan Pembegalan di Teluknaga, Seorang Ibu Muda Dibacok

Kompas.com - 17/05/2022, 13:10 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang bapak bersama putranya kompak menjadi pelaku pembacokan dan percobaan pembegalan seorang ibu muda di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (21/4/2022).

Saat kejadian, korban berinisial GJ (22) itu sedang membonceng dua anaknya yang berusia 3 tahun dan 4 tahun.

Kepala Polisi Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho berujar, bapak berinisial E (46) dan putranya berinisial MM (21) kemudian ditangkap di Kabupaten Lebak, Banten, Senin (16/5/2022).

"Pada Senin pukul 02.00 WIB kemarin, upaya penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan tim gabungan di Kampung Padarame, Sukanegara, Gunung Kencana, Kabupaten Lebak," papar Zain, dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Kapolda Metro Fadil Imran Bisa Berpeluang Jadi Pj Gubernur DKI Setelah Anies Lengser

Zain menuturkan, aksi pembacokan dan percobaan pembegalan itu terjadi saat GJ hendak menitipkan kedua anaknya di rumah kakaknya sebelum berangkat bekerja.

Di tengah perjalanan, GJ yang menggunakan sepeda motor dipepet oleh E dan MM yang juga menggunakan sepeda motor. Hal itu terjadi sekitar pukul 06.20 WIB.

"Salah satu pelaku langsung memukul korban ke arah muka, serta membacok kepala dan tangan sebelah kiri korban dengan sebilah golok panjang," sebut Zain.

Korban dan kedua anaknya pun terjatuh. Saat itu, salah satu pelaku turun dari motornya dan mencuri motor milik GJ.

Korban yang berteriak langsung mencuri perhatian warga. Pada saat yang bersamaan, motor milik GJ ditinggal oleh pelaku.

Baca juga: Cerita Anies ke Universitas Oxford Jajaki Kerja Sama Pengembangan Kebijakan Publik Jakarta

"Dua orang saksi berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi kejadian mendengar teriakan korban dan berupaya memberikan pertolongan. Saat itu, pelaku kabur tanpa membawa sepeda motor korban," kata Zain.

Usai kejadian, korban lalu membuat laporan ke kepolisian.

Polres Metro Tangerang Kota, imbuh Zain, kemudian mampu mengidentifikasi identitas kedua pelaku.

Polisi menangkap E dan MM di Kampung Padarame.

"Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih dalam. Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," ucap Zain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com