JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kendaraan yang parkir di trotoar dan bahu jalan di Jakarta Utara ditindak oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara.
Penindakan kendaraan bermotor baik roda empat dan dua yang melanggar itu dilakukan dalam rangka Operasi Lintas Jaya, Selasa (17/5/2022).
"Kendaraan ditindak karena pemilik memarkirkannya di atas trotoar dan bahu jalan yang dapat menyebabkan kemacetan arus lalu lintas," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak, dikutip dari siaran pers.
Harlem mengatakan, Operasi Lintas Jaya yang dilakukan secara gabungan dari polisi dan TNI itu menyisir dua lokasi.
Baca juga: Dua Orang Pencuri Sepeda Motor Terekam CCTV Saat Beraksi di Pademangan
Kedua lokasi tersebut adalah Jalan Yos Sudarso di depan Apartemen Sunter Park View, Tanjung Priok dan Jalan Pluit Raya, Penjaringan.
"Sebelumnya kami telah melakukan imbauan maupun penggebahan kepada para pelanggar, akan tetapi masih tetap tidak diindahkan sehingga kami lakukan penegakan hukum," kata Harlem.
Dari hasil operasi tersebut ada 11 sepeda motor yang diangkut ke kantor Sudinhub Jakarta Utara karena diparkir di atas trotoar depan Apartemen Sunter Park View.
Adapula 5 kendaraan roda empat yang diderek di Jalan Pluit Raya, Penjaringan, dan 8 kendaraan roda empat ditindak dengan Operasi Cabut Pentil (OCP).
"Kami akan terus melakukan upaya-upaya penertiban dan penindakan di lapangan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan cara persuasif dan humanis," kata dia.
Baca juga: Anies Dijadwalkan Tiba di Jakarta Rabu Besok Usai Kunjungan ke 3 Negara Eropa
Sanksi tilang atas pelanggaran tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Harlem pun berharap para pengendara dapat lebih disiplin memarkirkan kendaraannya sesuai aturan.
"Dengan begitu maka tidak mengganggu pengguna jalan lain sehingga tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.