JAKARTA, KOMPAS.com - Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy memastikan tetap akan menuntut Kolonel Infanteri Priyanto dengan hukuman seumur hidup atas tindak pidana yang dilakukannya pada Handi dan Siska, sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
Menurut Wirdel, tuntutan yang ia berikan kepada Priyanto sudah tepat, sesuai dengan fakta dan kondisi yang ada selama persidangan berjalan.
Hal tersebut ia katakan usai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik Oditur Militer di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022).
"Sudah disampaikan, bahwa kami tetap pada tuntutan semula, jadi tuntutan seumur hidup ini kemarin itu dari fakta persidangan sama kita melihat kondisi yang ada," tegas Wirdel.
Baca juga: Oditur Militer Beberkan Mengapa Alasan Kolonel Priyanto Mengaku Panik Tak Masuk Akal
Selain itu, pertimbangan lain yang menjadi tuntutannya tersebut adalah karena terdakwa dianggap tidak dapat mengemban tugas dengan baik sebagai TNI dalam melindungi rakyat.
"Kita bisa melihat Kolonel Priyanto empat tahun diberikan akademi. 28 tahun berdinas. Nyatanya, jiwa Saptamarga Sumpah Prajurit 8 Wajib TNI yang menjunjung tinggi kehormatan melindungi rakyat enggak tertanam di jiwa dia. Sehingga (dia) perlu waktu pembinaan," tambah Wirdel.
Wirdel menjelaskan, dirinya juga menyerahkan semua keputusan kepada Hakim Ketua dan berharap agar Hakim Ketua dapat sepakat dengan fakta-fakta yang sudah dijelaskan selama persidangan berlangsung.
Baca juga: Tanggapi Pembelaan Kolonel Priyanto, Oditur Militer Anggap Terdakwa Sengaja Buang Sejoli ke Sungai
Adapun agenda sidang yang berjalan pada Selasa siang ini merupakan sidang lanjutan pembacaan replik Oditur Militer.
Agenda tersebut digelar untuk membantah pledoi atau nota pembelaan terdakwa kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Kolonel Priyanto.
Dalam sidang pembacaan pledoi yang dilakukan Selasa, (10/7/2022) minggu lalu, terdakwa Priyanto menolak dakwaan pasal pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi dan Salsabila karena ia merasa tidak terbukti.
Dakwaan yang ditolak kubu Priyanto yaitu dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Penculikan.
"Menyatakan bahwa terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ujar kuasa hukum terdakwa, Letda Chk Aleksander Sitepu, dalam sidang pembacaan pleidoi, Selasa lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.