JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara pemalsuan akta otentik sejumlah aset milik keluarga aktris Nirina Zubir digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
Keluarga Nirina Zubir dihadirkan sebagai saksi. Pada persidangan kali ini, sebanyak tiga orang dihadirkan, yaitu Nirina Zubir, kakaknya Fadlan Karim, dan adik bungsunya Ramdan.
Dalam kesaksiannya, Ramdan mengatakan, sebelum meninggal sang ibu pernah berencana ingin membiayai program bayi tabung Riri Khasmita.
"Mama itu pernah bilang, kalau sertifikat ini selesai, mau bayarin Riri bayi tabung," kata Ramdan dalam persidangan, Selasa.
Menurut ibunya saat itu, Riri berencana melalukan program bayi tabung. Kendati demikian, Ramdan tidak mengetahui alasan ibunya berniat membiayai program tersebut.
Baca juga: Adik Nirina Zubir: Saat Sertifikat Aset Mama Hilang, Riri Khasmita Minta Saya Teken Surat Kuasa
Sementara itu, Fadlan mengakui Riri merupakan sosok orang kepercayaan sang ibu menjelang akhir hayatnya.
Ia menceritakan, Riri dan suaminya tinggal di salah satu rumah aset keluarganya dan membantu sejumlah keperluan sang ibu.
"Saya tidak bilang dia pembantu, tapi dia membantu ibu saya seperti mengurus kos-kosan, kontrakan, dan lain-lain, " kata Fadlan di sesi persidangan yang berbeda.
Sementara, Ramdan mengatakan Riri pernah mendatanginya untuk meminta tanda tangan surat kuasa.
"Ibu Riri meminta saya menandatangani surat kuasa yang isinya penyerahan kuasa pengurusan surat-surat yang hilang. Tapi saya enggak tahu Mama yang minta atau gimana," kenang Ramdan yang saat itu masih berusia 16 tahun.
Baca juga: Ikuti Sidang Mafia Tanah, Kakak Nirina Zubir: Ada Pemain Figuran
Namun, Ramdan mengaku tidak mengetahui apakah tindakan Riri tersebut merupakan suatu permintaan dari sang Ibu atau inisiatif Riri.
Memang diakuinya, sebelumnya sang ibu pernah mengeluhkan hilangnya satu set sertifikat aset berharga.
"Waktu pulang dari luar kota terus meriksa koper itu. Mama nanya ke saya apakah melihat sertifikat aset, katanya hilang. Saya enggak tahu. Memang itu jarang diperiksa dan tidak tahu kapan hilangnya," terang Ramdan.
Sebelumnya, kasus dugaan mafia tanah ini disebut merugikan keluarga Nirina sekitar Rp 17 miliyar.
Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menetapkan dan menahan lima tersangka, yaitu Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto. Serta notaris PPAT yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Harap Eks ART Divonis Seberat-beratnya
Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang ditransaksikan tersangka dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina.
Kasus ini bermula ketika aset mendiang ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki, berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan berubah nama menjadi kepemilikan Riri dan suaminya Edrianto.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Riri dan Edrianto bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida. Selain Farida, tereret dua nama notaris lainnya yang diduga dalam perkara ini. Para tersangka pun kini telah ditahan.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen (TPPU). Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.