DEPOK, KOMPAS.com - Sebanyak 33 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mengajukan hak interpelasi terhadap Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait Kartu Depok Sejahtera (KDS) yang disebut tidak transparan.
Untuk diketahui, sebelumnya ada 38 anggota DPRD Depok dari beberapa fraksi yang berencana mengajukan hak interpelasi, yakni Fraksi PDI-P, PAN, Gerindra, Golkar, Demokrat-PPP, dan PKB-PSI.
Namun, anggota Fraksi Demokrat-PPP menyatakan menarik diri atau batal ikut mengajukan interpelasi.
Baca juga: Polemik KDS, DPRD Kota Depok Ajukan Interpelasi terhadap Wali Kota
Anggota Fraksi Demokrat-PPP Edi Sitorus manyampaikan alasan fraksinya menolak menandatangani pengajuan hak interpelasi.
Menurut Edi, sebelum anggota Dewan mengajukan hak interpelasi, DPRD Kota Depok sebaiknya membahas persoalan KDS ini dalam rapat kerja bersama Pemerintah Kota Depok.
Jadwal rapat kerja tersebut ditentukan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Saya berharap sesuai dengan tatib (tata tertib) DPRD yang ada, bahwa kita sampaikan dulu kepada pimpinan DPRD, nanti pimpinan DPRD membawa ke Bamus untuk membahas materi-materi tersebut," ujar Edi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Bantah Program KDS Tak Tepat Sasaran, Wakil Wali Kota Depok: Data Diverifikasi Ulang
Terlebih lagi, kata Edi, Pemkot Depok telah menindaklanjuti permintaan Komisi D untuk membahas KDS dan telah bersurat kepada pimpinan DPRD terkait agenda pembahasan KDS.
"Sebelum interpelasi, kita harus mendengarkan dulu sebetulnya apa yang sudah dijadwalkan oleh pemerintah dalam suratnya, dalam hal ini Wali Kota menjadwalkan untuk melakukan pembahasan terhadap KDS," kata dia.
"Saya berharap sebelum hak interpelasi ini ada rapat yang sudah diagendakan oleh pimpinan kepada wali kota," tambah Edi.
Sebelumnya diberitakan, 33 anggota DPRD Kota Depok melayangkan hak interpelasi kepada Idris dalam rapat paripurna pada hari ini.
Baca juga: Dari KDS hingga Lagu di Lampu Merah, Ini Sederet Kontroversi Wali Kota Depok Mohammad Idris
Penyerahan surat penyataan interpelasi diterima pimpinan rapat paripurna dan langsung ditandatangani Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar, Tajudin Tabri.
"Demi masyarakat Kota Depok, saya tanda tangan (surat pernyataan hak interpelasi)," kata Tajudin saat menerima surat pernyataan interpelasi dalam rapat paripurna.
Surat tersebut diserahkan oleh anggota Fraksi PAN Igun Sumarno yang mewakili rekan-rekannya.
Igun mengatakan, surat pernyataan interpelasi yang ditandatangani oleh 33 anggota DPRD berisi permintaan keterangan dari Pemkot Depok tentang kebijakan strategis, terutama soal KDS.
"Jika penjelasan diterima maka hak interpelasi diserahkan, misalnya tidak diterima maka DPRD bisa pakai angket," kata Igun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.