DEPOK, KOMPAS.com - Sebanyak 33 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mengajukan hak interpelasi terhadap Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait Kartu Depok Sejahtera (KDS) yang disebut tidak transparan.
Untuk diketahui, sebelumnya ada 38 anggota DPRD Depok dari beberapa fraksi yang berencana mengajukan hak interpelasi, yakni Fraksi PDI-P, PAN, Gerindra, Golkar, Demokrat-PPP, dan PKB-PSI.
Namun, anggota Fraksi Demokrat-PPP menyatakan menarik diri atau batal ikut mengajukan interpelasi.
Baca juga: Polemik KDS, DPRD Kota Depok Ajukan Interpelasi terhadap Wali Kota
Anggota Fraksi Demokrat-PPP Edi Sitorus manyampaikan alasan fraksinya menolak menandatangani pengajuan hak interpelasi.
Menurut Edi, sebelum anggota Dewan mengajukan hak interpelasi, DPRD Kota Depok sebaiknya membahas persoalan KDS ini dalam rapat kerja bersama Pemerintah Kota Depok.
Jadwal rapat kerja tersebut ditentukan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Saya berharap sesuai dengan tatib (tata tertib) DPRD yang ada, bahwa kita sampaikan dulu kepada pimpinan DPRD, nanti pimpinan DPRD membawa ke Bamus untuk membahas materi-materi tersebut," ujar Edi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Bantah Program KDS Tak Tepat Sasaran, Wakil Wali Kota Depok: Data Diverifikasi Ulang
Terlebih lagi, kata Edi, Pemkot Depok telah menindaklanjuti permintaan Komisi D untuk membahas KDS dan telah bersurat kepada pimpinan DPRD terkait agenda pembahasan KDS.
"Sebelum interpelasi, kita harus mendengarkan dulu sebetulnya apa yang sudah dijadwalkan oleh pemerintah dalam suratnya, dalam hal ini Wali Kota menjadwalkan untuk melakukan pembahasan terhadap KDS," kata dia.
"Saya berharap sebelum hak interpelasi ini ada rapat yang sudah diagendakan oleh pimpinan kepada wali kota," tambah Edi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.