TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial E (46) yang membacok dan mencoba membegal seorang ibu muda di Kabupaten Tangerang, 21 April 2022, disebut merupakan residivis.
E melakukan aksi tersebut bersama putranya, MM (21). Keduanya ditangkap di Kampung Padarame, Sukanegara, Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (16/5/2022).
Sementara itu, saat dibacok, korban berinisial GJ (22) sedang membonceng putranya yang berusia 3 tahun dan 4 tahun.
Baca juga: Bapak dan Anak Lakukan Percobaan Pembegalan di Teluknaga, Seorang Ibu Muda Dibacok
Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho berujar, E merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.
"Ini residivis bapaknya. Kasus curas, pencurian dengan kekerasan," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (17/5/2022).
Zain mengaku belum mengetahui lokasi E dipenjara sebelumnya. Namun, ia menyebutkan bahwa E sudah keluar masuk penjara.
Kepolisian, lanjut dia, kini sedang menyelidiki apakah MM juga merupakan seorang residivis.
"Ini masih kami dalami ya apakah dia (MM) pernah terlibat yang lain atau tidak. Tapi bapaknya (E) ini sudah keluar masuk penjara," sebutnya.
Baca juga: Bapak dan Anak yang Begal Ibu Muda di Teluknaga Sempat Coba Kabur Saat Hendak Ditangkap
Zain juga meyakini bahwa E tak mengidap gangguan jiwa.
"Enggak (E tak gangguan jiwa). Emang sasarannya dia mencari yang lemah, yang enggak ada perlawanan," tutur dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.