Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/05/2022, 07:10 WIB
Joy Andre,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila kembali digelar di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal itu beragendakan pembacaan replik Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel (Sus) Wirdel Boy.

Wirdel membacakan replik atau tanggapan, atas pleidoi atau nota pembelaan Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa yang menabrak dan membuang sejoli Handi-Salsabila ke Sungai Serayu.

Baca juga: Kolonel Priyanto Minta Bebas, Oditur Tetap Tuntut Penjara Seumur Hidup

Sidang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pukul 12.20 WIB. Wirdel dalam repliknya menyatakan terdakwa Kolonel Priyanto telah dengan sengaja membuang Handi dan Salsabila.

"Teori kesengajaan itu ada tiga. Sengaja sebagai maksud, sengaja sebagai kepastian, dan sengaja sebagai tujuan atau alternatif. Kesengajaan yang dilakukan oleh Kolonel Priyanto adalah sebagai bentuk kepastian," tegas Wirdel, kepada wartawan seusai sidang, Selasa (17/5/2022).

Hal tersebut disampaikan Wirdel dalam menanggapi pleidoi Kolonel Priyanto pada Selasa, (10/7/2022). terdakwa Priyanto menolak dakwaan pasal pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi dan Salsabila karena merasa tidak terbukti.

Untuk itu, Wirdel menyatakan tindakan terdakwa yang semula ingin menghilangkan barang bukti dengan membuang jasad sejoli itu menjadi sebuah bentuk pembunuhan berencana.

Baca juga: Oditur Militer Pastikan Tidak Akan Mengubah Tuntutan Pidana Seumur Hidup kepada Kolonel Priyanto

Tuntutan tetap seumur hidup

Wirdel berpandangan bahwa Kolonel Priyanto tidak memiliki jiwa Sapta Marga yang seharusnya dijunjung tinggi dan dimiliki oleh setiap anggota TNI.

Ia menekankan, berdasarkan Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI, seorang prajurit seharusnya menjunjung tinggi kehormatan serta melindungi rakyat.

"Kita bisa melihat Kolonel Priyanto empat tahun diberikan akademi, 28 tahun berdinas. Nyatanya, jiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI yang menjunjung tinggi kehormatan melindungi rakyat tidak tertanam di jiwa dia. Sehingga (dia) perlu waktu pembinaan," jelas Wirdel.

Wirdel pun memastikan tidak akan mengubah tuntutan penjara seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto. Menurut dia, semua fakta dan kondisi yang dijelaskan sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi selama persidangan.

Tuntutan seumur hidup kepada terdakwa Priyanto, kata Wirdel, dianggap sudah tepat. "Sudah disampaikan, bahwa kami tetap pada tuntutan semula, jadi tuntutan seumur hidup ini dari fakta persidangan, sama kita melihat kondisi yang ada," ucap Wirdel.

Baca juga: Tanggapi Pembelaan Kolonel Priyanto, Oditur Militer Anggap Terdakwa Sengaja Buang Sejoli ke Sungai

Selain itu, Wirdel yakin bahwa Ketua Majelis Hakim, Brigadir Jenderal Faridah Faisal, sepakat dengan tuntutan tersebut. Ia menuturkan, majelis hakim akan melihat semua fakta persidangan.

Selain itu, Wirdel juga mengatakan bahwa semua pembuktian unsur-unsur tindakan melawan hukum yang dilakukan Kolonel Priyanto sudah sangat jelas.

"Fakta persidangan sudah kita hadirkan sedemikian rupa, saya melihat bahwa di dalam persidangan ini, Hakim juga sepakat dengan Oditur Militer mengenai pembuktian unsur-unsurnya," pungkas Wirdel.

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy saat usai melakukan agenda sidang pembacaan replik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (17/5/2022).Joy Andre T Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy saat usai melakukan agenda sidang pembacaan replik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Megapolitan
Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Megapolitan
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Megapolitan
Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Megapolitan
Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Megapolitan
'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com