Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembunuhan Handi-Salsabila, Kolonel Priyanto Dianggap Tak Punya Jiwa Sapta Marga

Kompas.com - 18/05/2022, 07:10 WIB
Joy Andre,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila kembali digelar di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal itu beragendakan pembacaan replik Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel (Sus) Wirdel Boy.

Wirdel membacakan replik atau tanggapan, atas pleidoi atau nota pembelaan Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa yang menabrak dan membuang sejoli Handi-Salsabila ke Sungai Serayu.

Baca juga: Kolonel Priyanto Minta Bebas, Oditur Tetap Tuntut Penjara Seumur Hidup

Sidang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pukul 12.20 WIB. Wirdel dalam repliknya menyatakan terdakwa Kolonel Priyanto telah dengan sengaja membuang Handi dan Salsabila.

"Teori kesengajaan itu ada tiga. Sengaja sebagai maksud, sengaja sebagai kepastian, dan sengaja sebagai tujuan atau alternatif. Kesengajaan yang dilakukan oleh Kolonel Priyanto adalah sebagai bentuk kepastian," tegas Wirdel, kepada wartawan seusai sidang, Selasa (17/5/2022).

Hal tersebut disampaikan Wirdel dalam menanggapi pleidoi Kolonel Priyanto pada Selasa, (10/7/2022). terdakwa Priyanto menolak dakwaan pasal pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi dan Salsabila karena merasa tidak terbukti.

Untuk itu, Wirdel menyatakan tindakan terdakwa yang semula ingin menghilangkan barang bukti dengan membuang jasad sejoli itu menjadi sebuah bentuk pembunuhan berencana.

Baca juga: Oditur Militer Pastikan Tidak Akan Mengubah Tuntutan Pidana Seumur Hidup kepada Kolonel Priyanto

Tuntutan tetap seumur hidup

Wirdel berpandangan bahwa Kolonel Priyanto tidak memiliki jiwa Sapta Marga yang seharusnya dijunjung tinggi dan dimiliki oleh setiap anggota TNI.

Ia menekankan, berdasarkan Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI, seorang prajurit seharusnya menjunjung tinggi kehormatan serta melindungi rakyat.

"Kita bisa melihat Kolonel Priyanto empat tahun diberikan akademi, 28 tahun berdinas. Nyatanya, jiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI yang menjunjung tinggi kehormatan melindungi rakyat tidak tertanam di jiwa dia. Sehingga (dia) perlu waktu pembinaan," jelas Wirdel.

Wirdel pun memastikan tidak akan mengubah tuntutan penjara seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto. Menurut dia, semua fakta dan kondisi yang dijelaskan sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi selama persidangan.

Tuntutan seumur hidup kepada terdakwa Priyanto, kata Wirdel, dianggap sudah tepat. "Sudah disampaikan, bahwa kami tetap pada tuntutan semula, jadi tuntutan seumur hidup ini dari fakta persidangan, sama kita melihat kondisi yang ada," ucap Wirdel.

Baca juga: Tanggapi Pembelaan Kolonel Priyanto, Oditur Militer Anggap Terdakwa Sengaja Buang Sejoli ke Sungai

Selain itu, Wirdel yakin bahwa Ketua Majelis Hakim, Brigadir Jenderal Faridah Faisal, sepakat dengan tuntutan tersebut. Ia menuturkan, majelis hakim akan melihat semua fakta persidangan.

Selain itu, Wirdel juga mengatakan bahwa semua pembuktian unsur-unsur tindakan melawan hukum yang dilakukan Kolonel Priyanto sudah sangat jelas.

"Fakta persidangan sudah kita hadirkan sedemikian rupa, saya melihat bahwa di dalam persidangan ini, Hakim juga sepakat dengan Oditur Militer mengenai pembuktian unsur-unsurnya," pungkas Wirdel.

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy saat usai melakukan agenda sidang pembacaan replik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (17/5/2022).Joy Andre T Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy saat usai melakukan agenda sidang pembacaan replik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk 'Trading'

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk "Trading"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com