Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembunuhan Handi-Salsabila, Kolonel Priyanto Dianggap Tak Punya Jiwa Sapta Marga

Kompas.com - 18/05/2022, 07:10 WIB
Joy Andre,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila kembali digelar di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal itu beragendakan pembacaan replik Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel (Sus) Wirdel Boy.

Wirdel membacakan replik atau tanggapan, atas pleidoi atau nota pembelaan Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa yang menabrak dan membuang sejoli Handi-Salsabila ke Sungai Serayu.

Baca juga: Kolonel Priyanto Minta Bebas, Oditur Tetap Tuntut Penjara Seumur Hidup

Sidang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pukul 12.20 WIB. Wirdel dalam repliknya menyatakan terdakwa Kolonel Priyanto telah dengan sengaja membuang Handi dan Salsabila.

"Teori kesengajaan itu ada tiga. Sengaja sebagai maksud, sengaja sebagai kepastian, dan sengaja sebagai tujuan atau alternatif. Kesengajaan yang dilakukan oleh Kolonel Priyanto adalah sebagai bentuk kepastian," tegas Wirdel, kepada wartawan seusai sidang, Selasa (17/5/2022).

Hal tersebut disampaikan Wirdel dalam menanggapi pleidoi Kolonel Priyanto pada Selasa, (10/7/2022). terdakwa Priyanto menolak dakwaan pasal pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi dan Salsabila karena merasa tidak terbukti.

Untuk itu, Wirdel menyatakan tindakan terdakwa yang semula ingin menghilangkan barang bukti dengan membuang jasad sejoli itu menjadi sebuah bentuk pembunuhan berencana.

Baca juga: Oditur Militer Pastikan Tidak Akan Mengubah Tuntutan Pidana Seumur Hidup kepada Kolonel Priyanto

Tuntutan tetap seumur hidup

Wirdel berpandangan bahwa Kolonel Priyanto tidak memiliki jiwa Sapta Marga yang seharusnya dijunjung tinggi dan dimiliki oleh setiap anggota TNI.

Ia menekankan, berdasarkan Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI, seorang prajurit seharusnya menjunjung tinggi kehormatan serta melindungi rakyat.

"Kita bisa melihat Kolonel Priyanto empat tahun diberikan akademi, 28 tahun berdinas. Nyatanya, jiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI yang menjunjung tinggi kehormatan melindungi rakyat tidak tertanam di jiwa dia. Sehingga (dia) perlu waktu pembinaan," jelas Wirdel.

Wirdel pun memastikan tidak akan mengubah tuntutan penjara seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto. Menurut dia, semua fakta dan kondisi yang dijelaskan sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi selama persidangan.

Tuntutan seumur hidup kepada terdakwa Priyanto, kata Wirdel, dianggap sudah tepat. "Sudah disampaikan, bahwa kami tetap pada tuntutan semula, jadi tuntutan seumur hidup ini dari fakta persidangan, sama kita melihat kondisi yang ada," ucap Wirdel.

Baca juga: Tanggapi Pembelaan Kolonel Priyanto, Oditur Militer Anggap Terdakwa Sengaja Buang Sejoli ke Sungai

Selain itu, Wirdel yakin bahwa Ketua Majelis Hakim, Brigadir Jenderal Faridah Faisal, sepakat dengan tuntutan tersebut. Ia menuturkan, majelis hakim akan melihat semua fakta persidangan.

Selain itu, Wirdel juga mengatakan bahwa semua pembuktian unsur-unsur tindakan melawan hukum yang dilakukan Kolonel Priyanto sudah sangat jelas.

"Fakta persidangan sudah kita hadirkan sedemikian rupa, saya melihat bahwa di dalam persidangan ini, Hakim juga sepakat dengan Oditur Militer mengenai pembuktian unsur-unsurnya," pungkas Wirdel.

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy saat usai melakukan agenda sidang pembacaan replik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (17/5/2022).Joy Andre T Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy saat usai melakukan agenda sidang pembacaan replik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com