Kolonel Priyanto didakwa telah melakukan pembunuhan berencana dan bermaksud menghilangkan bukti kecelakaan dengan membuang serta membiarkan kedua korban tewas di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Dakwaan terhadap Kolonel Priyanto dibacakan Wirdel dalam sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Dalam dakwaan, Wirdel menyebutkan, Priyanto telah melakukan pembunuhan berencana atas Handi dan Salsabila.
Baca juga: Oditur Sebut Kesimpulan Penasihat Hukum Kolonel Priyanto Keliru
Ketika itu, Priyanto bersama dua mantan anak buahnya Kopral Dua (Kopda) Ahmad dan Kopda Andreas Dwi Atmoko berada dalam satu mobil dari Cimahi, Jawa Barat, menuju DIY.
Di perjalanan, mobil mereka bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai Handi dan Salsabila. Tabrakan mengakibatkan Handi dan Salsabila terluka. Keduanya terlempar dari sepeda motor. Handi terpental ke jalan, sedangkan Salsabila di kolong mobil.
Kejadian itu disaksikan dua warga yang meminta agar posisi kedua korban tidak dipindah sampai polisi datang. Alih-alih mendengarkan saran warga, Priyanto, Ahmad, dan Dwi tetap memindahkan para korban lalu memasukkannya ke dalam mobil.
Saat itu, salah satu warga menduga bahwa Salsabila telah meninggal karena nadinya tidak berdenyut saat diperiksa, napasnya juga tidak berembus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.