JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajuan akun untuk pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta 2022 jenjang Sekolah Dasar (SD) sudah dimulai sejak Selasa (17/5/2022).
Sementara itu, untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) baru akan dibuka pada 23 Mei dan untuk Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) dibuka pada 30 Mei.
Wali murid calon peserta didik baru wajib mengikuti tahapan PPDB 2022 secara daring di situs ppdb.jakarta.go.id.
Baca juga: Pemkot Tangerang Tengah Siapkan Situs PPDB Jenjang SD dan SMP
Dikutip dari SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor E-0012 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PPDB Bersama Tahun Ajaran 2022/2023, mekanisme PPDB untuk jenjang SD dimulai dari pengajuan akun CPDB, aktivasi PIN/Token, pemilihan sekolah tujuan, memantau hasil seleksi, dan lapor diri.
Berikut cara mendaftar PPDB Jakarta 2022 mulai dari pengajuan akun, aktivasi akun, hingga lapor diri:
A. Pengajuan akun
B. Aktivasi PIN/Token
C. Pemilihan Kompetensi Keahlian di sekolah tujuan
D. Memantau hasil seleksi
E. Lapor diri
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.