Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesaksian Kakak hingga Adik Nirina Zubir, Ungkap Tokoh Figuran dalam Penggelapan Aset Sang Ibu

Kompas.com - 18/05/2022, 09:36 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara dugaan penggelapan sertifikat aset milik mendiang Ibunda aktris Nirina Zubir memasuki babak baru.

Pada Selasa (17/5/2022), beberapa anggota keluarga Nirina Zubir dihadirkan dalam sidang perkara pemalsuan akta otentik sejumlah aset milik keluarganya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Akhirnya yang ditunggu datang juga, kita masuk ke persidangan," kata Nirina di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa.

Baca juga: Datangi PN Jakarta Barat Terkait Perkara Mafia Tanah, Nirina Zubir: Akhirnya Masuk Persidangan

Pada sidang kali ini, sebanyak tiga orang dihadirkan, yaitu Nirina Zubir, kakaknya Fadlan Karim, dan adik bungsunya Ramdan.

Sebelum sidang dimulai, ketiganya disumpah di bawah Al-quran.

Keluarga Nirina kehilangan aset

Dalam kesaksiannya, Fadlan menceritakan bagaimana awalnya ia mengetahui tentang sertifikat aset sang Ibu, Cut Indria.

Ia menyebutkan, sebelum meninggal, sang Ibu pernah bercerita bahwa sertifikatnya hilang. Namun, zaat ditanya di kemudian hari, diakuinya sudah diurus.

"Waktu orangtua saya mengunjungi saya di Shanghai, Cina, saya tanya tentang aset-aset keluarga, Mama bilang hilang. Lalu saat saya tanya di waktu kemudian, katanya sudah diurus oleh lawyer," kata Fadlan di persidangan.

Sementara, adik bungsu Nirina, Ramdan, juga mengatakan bahwa mendiang ibunya pernah mengabarkan tentang hilangnya satu set sertifikat aset yang berada di dalam koper.

Baca juga: Dugaan Kasus Permainan Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir...

"Waktu pulang dari luar kota terus meriksa koper itu. Mama nanya ke saya apakah melihat sertifikat aset, katanya hilang. Saya enggak tahu. Memang itu jarang diperiksa dan tidak tahu kapan hilangnya," kata Ramdan.

Ramdan mengatakan, tak berapa lama setelah sertifikat itu diketahui hilang, terdakwa Riri Khasmita pernah mendatanginya untuk meminta tanda tangan surat kuasa.

"Ibu Riri meminta saya menandatangani surat kuasa yang isinya penyerahan kuasa pengurusan surat-surat yang hilang, tapi saya enggak tahu mama yang minta atau bagaimana," kenang Ramdan yang saat itu masih berusia 16 tahun.

Keluarga mulai curiga

Setelah sang ibunda meninggal dunia pada November 2019, Fadlan mulai menanyakan perihal utang piutang termasuk soal sertifikat aset kepada orang kepercayaan sang ibu, Riri Khasmita.

Riri tinggal bersama Edirianto di seberang rumah Cut Indria yang merupakan indekos milik keluarga Nirina. Selain itu, ia juga disebut kerap membantu mengurus usaha indekos dan kontrakan Cut Indria.

Namun, hingga setahun setelah kepergian sang Ibu, Fadlan belum juga mendapat kejelasan terkait keberadaan sertifikat aset milik ibunya. Dari sana, ia dan anggota keluarga yang lain mulai memperhatikan persoalan ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com