JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anak berkebutuhan khusus berusia 14 tahun jadi korban kekerasan seksual di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
"Perkaranya adalah perbuatan cabul terhadap anak berkebutuhan khusus disabilitas dan masih berumur 14 tahun," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce di Jakarta Barat, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Banjir di Jalan Pramuka Depok akibat Luapan Kali Licin Berangsur Surut
Pasma mengatakan, pencabulan itu dilakukan oleh tetangga korban, D alias Bobi.
"Waktu kejadian Sabtu, 14 Mei 2022 pukul 15.00 WIB. Tersangka D alias Bobi. Anak ini dan tersangka, mereka tinggal berdekatan. Mereka sama-sama tinggal di kos-kosan komplek," kata Pasma.
Pasma mengatakan, setelah pencabulan terjadi, korban mengadu kepada orangtuanya, Y. Y pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 e junto 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Lantaran korban masih di bawah umur, polisi juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk trauma healing korban dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait persoalan hukum.
Baca juga: KRL Alami Gangguan di Jalur Stasiun Bojonggede–Citayam
"Selain melakukan tindakan kepolisian mengamankan pelaku, kami juga akan berkoordinasi dengan P2TP2A terkait dengan psikologis anak sekaligus dirujuk ke Dinas Sosial," pungkas Pasma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.