Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bima Arya Ingatkan Masyarakat Pakai Masker di Luar Ruangan ketika Ramai

Kompas.com - 18/05/2022, 13:38 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

BOGOR, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mempersilakan masyarakat melepas masker ketika berkegiatan di area terbuka. Hal ini ia sampaikan terkait kebijakan pemerintah pusat yang melonggarkan aturan penggunaan masker.

Namun, Bima menekankan, masyarakat wajib mengenakan masker jika memiliki komorbid atau penyakit penyerta, beraktivitas di dalam ruangan, termasuk kegiatan di luar ruangan yang ramai.

"Hari ini saya dan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) juga lepas masker. Jadi yang pakai masker ini adalah yang komorbid, flu, atau di dalam ruangan," ucap Bima, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Masih Waswas, Sejumlah Warga Tetap Gunakan Masker Saat Beraktivitas di Luar Ruangan

"Di luar ruangan pakai masker ketika ramai. Kalau masuk pasar enggak yakin, ya pakai saja enggak apa-apa. Jadi bagi yang belum nyaman, belum pede (percaya diri), silakan masih pakai," tambah Bima.

Bima mengatakan, sejauh ini angka kasus Covid-19 di Kota Bogor sudah menunjukkan tren positif. Data-data, sambungnya, sudah menuju nol kasus Covid-19.

Apalagi, kata Bima, saat ini belum ditemukan lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Lebaran 2022.

"Kita cek seminggu ke depan, ini menentukan sekali. Tapi sampai hari ini belum ada lonjakan. Kemarin nol kasus, kemarinnya lagi satu, jadi tipis sekali," sebutnya.

"Tapi ya kami tetap memastikan untuk memonitor data-data tadi. Kalau di rumah sakit ada data naik, ya kebijakannya beda lagi. Tapi sejauh ini mudah-mudahan kita sudah siap memasuki endemi," ucapnya.

Baca juga: Epidemiolog soal Aturan Lepas Masker: Timing Belum Tepat

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran aturan memakai masker untuk masyarakat.

Menurut Presiden, pelonggaran ini sebagai tindak lanjut atas kondisi penanganan pandemi Covid-19 yang semakin membaik.

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semain terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal," ujar Jokowi dalam keterangan video pada Selasa (17/5/2022) sore.

"Pertama, pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan memakai masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di tempat atau area terbuka yang tidak ada orang, maka diperbolehkan tidak memakai masker," jelasnya.

Baca juga: Jokowi Bolehkan Warga Lepas Masker di Area Terbuka

Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, Jokowi menegaskan bahwa masyarakat harus tetap memakai masker.

Selain itu, Kepala Negara menekankan, pemakaian maker tetap disarankan kepada masyarakat lanjut usia (lansia), penderita komorbid (penyakit bawaan), serta kepada mereka yang mengalami gejala batuk dan pilek.

"Demikian juga masyarakat yang mengalami gejala batuk pilek dan lain-lain, tetap gunakan masker saat beraktivitas," tambah Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com