JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tidak menahan tersangka kasus pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea "OnlyFans" karena perempuan tersebut tengah hamil.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, keputusan tersebut diambil karena polisi mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
"Tidak dilakukan penahanan hanya unsur pertimbangan kemanusiaan," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap Dea tetap berjalan.
"Proses hukum dan penyidikannya tetap jalan, tidak memengaruhi atau menggugurkan tindak pidana yang dilakukan," kata Zulpan.
Baca juga: Permintaan Dea Onlyfans agar Tak Ditahan Kejaksaan karena Sedang Hamil
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keputusan untuk menahan Dea sebenarnya ada di tangan kejaksaan, bukan kepolisian.
Pengacara Dea, Abdillah Syarifuin, meminta kejaksaan untuk tidak menahan kliennya.
"Kami sampaikan ke pihak kepolisian, kami juga titip pesan ke kejaksaan, nanti harapannya semoga tidak ditahan di kejaksaannya," kata Abdillah di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/5/2022).
Abdillah mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan Dea kerap menurun karena kehamilannya.
"(Dea) masih perlu perawatan, medical check up, dan lain-lain, yang pasti itu yang bisa Dea lakukan," tutur Abdillah.
Baca juga: Dea Onlyfans Mengaku Sudah 4 Kali Mencoba Bunuh Diri
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.