JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tidak menahan tersangka kasus pornografi Gusti Ayu Dewanti alias Dea "OnlyFans" karena perempuan tersebut tengah hamil.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, keputusan tersebut diambil karena polisi mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
"Tidak dilakukan penahanan hanya unsur pertimbangan kemanusiaan," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap Dea tetap berjalan.
"Proses hukum dan penyidikannya tetap jalan, tidak memengaruhi atau menggugurkan tindak pidana yang dilakukan," kata Zulpan.
Baca juga: Permintaan Dea Onlyfans agar Tak Ditahan Kejaksaan karena Sedang Hamil
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keputusan untuk menahan Dea sebenarnya ada di tangan kejaksaan, bukan kepolisian.
Pengacara Dea, Abdillah Syarifuin, meminta kejaksaan untuk tidak menahan kliennya.
"Kami sampaikan ke pihak kepolisian, kami juga titip pesan ke kejaksaan, nanti harapannya semoga tidak ditahan di kejaksaannya," kata Abdillah di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/5/2022).
Abdillah mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan Dea kerap menurun karena kehamilannya.
"(Dea) masih perlu perawatan, medical check up, dan lain-lain, yang pasti itu yang bisa Dea lakukan," tutur Abdillah.
Baca juga: Dea Onlyfans Mengaku Sudah 4 Kali Mencoba Bunuh Diri
Menurut Abdillah, saat ini usia kandungan Dea telah memasuki minggu ke-23.
Abdillah berharap, kepolisian dan kejaksaan dapat memaklumi permintaannya agar Dea tidak ditahan.
"Jadi karena kondisi kehamilannya ini, mohon doanya semoga ke depannya juga lancar dan pihak-pihak instansi pemerintahan terkait, entah itu kepolisian dan kejaksaan, juga bisa melihat kondisi dari Dea itu sendiri," tutur Abdillah.
Untuk diketahui, Dea ditetapkan sebagai tersangka karena unggahannya di situs OnlyFans melanggar peraturan perundang-undangan.
Dea dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29, dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30, dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35, dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.