DEPOK, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dari Fraksi PKB-PSI Babai Suhaimi menyayangkan keputusan Fraksi Demokrat-PPP tak ikut menandatangani pengajuan hak interpelasi terhadap ke Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Sebagai informasi, sebanyak 33 anggota DPRD Kota Depok melayangkan hak interpelasi dan langsung diterima serta ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD pada Selasa (17/5/2022).
Menurut Babai, interpelasi merupakan momentum untuk meluruskan polemik program Kartu Depok Sejahtera (KDS).
"Saya tidak tahu alasannya, sehingga secara pribadi saya sangat menyayangkan karena ini sebuah momen yang sangat baik dalam rangka meluruskan tentang kinerja pemerintah di dalam pelaksanaan program KDS, khususnya dari sisi teknis pelaksanaannya," kata Babai dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Fraksi Demokrat-PPP Batal Ikut Ajukan Interpelasi terhadap Wali Kota Depok soal KDS, Ini Alasannya
Kendati demikian, Babai meyakini bahwa Fraksi Demokrat-PPP juga menginginkan realisasi program KDS berjalan transparan, adil, dan merata tanpa adanya politisasi.
"Tetapi kan Demokrat-PPP merupakan partai pengusung Pemerintahan Kota Depok saat ini. Saya yakin, sekali pun mereka tidak menandatangani, tetapi semangatnya tetap sama, ingin KDS ini betul-betul dilaksanakan secara transparan, adil, merata, dan tidak dipolitisasi untuk kepentingan partai tertentu," ujar Babai.
Babai pun menegaskan, pengajuan hak interpelasi tidak ada kaitannya dengan pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca juga: DPRD Depok Ajukan Interpelasi soal KDS, Wakil Wali Kota: Kami Siap Beri Keterangan
Menurut Babai, 33 anggota DPRD hanya memperjuangkan kepentingan masyarakat yang kurang mampu.
"Lima fraksi ini akan terus komitmen, karena ini murni bicara tentang kepentingan masyarakat, bukan bicara soal kepentingan politik. Ini tidak ada hubungannya dengan 2024. Ini murni soal upaya untuk mendukung KDS pada tempat yang sebenarnya," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, anggota Fraksi Demokrat-PPP menyatakan menarik diri atau batal ikut mengajukan interpelasi.
Anggota Fraksi Demokrat-PPP Edi Sitorus manyampaikan alasan fraksinya menolak menandatangani pengajuan hak interpelasi.
Menurut Edi, sebelum anggota Dewan mengajukan hak interpelasi, DPRD Kota Depok sebaiknya membahas persoalan KDS ini dalam rapat kerja bersama Pemerintah Kota Depok.
Jadwal rapat kerja tersebut ditentukan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Saya berharap sesuai dengan tatib (tata tertib) DPRD yang ada, bahwa kita sampaikan dulu kepada pimpinan DPRD, nanti pimpinan DPRD membawa ke Bamus untuk membahas materi-materi tersebut," ujar Edi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Selasa.
Baca juga: Polemik KDS, DPRD Kota Depok Ajukan Interpelasi terhadap Wali Kota
Terlebih lagi, kata Edi, Pemkot Depok telah menindaklanjuti permintaan Komisi D untuk membahas KDS dan telah bersurat kepada pimpinan DPRD terkait agenda pembahasan KDS.
"Sebelum interpelasi, kita harus mendengarkan dulu sebetulnya apa yang sudah dijadwalkan oleh pemerintah dalam suratnya, dalam hal ini Wali Kota menjadwalkan untuk melakukan pembahasan terhadap KDS," kata Edi.
"Saya berharap sebelum hak interpelasi ini ada rapat yang sudah diagendakan oleh pimpinan kepada wali kota," tambah Edi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.