JAKARTA, KOMPAS.com - Pengunjung Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, masih wajib mengenakan masker meski Presiden Joko Widodo memberikan kelonggaran aturan penggunaan masker di tempat terbuka.
Manajer Area 8 Pasar Jatinegara, Sion Purba mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat edaran dari Perumda Pasar Jaya berkait pelonggaran penggunaan masker.
"Sampai saat ini kami masih memberlakukan (kawasan) wajib masker," ujar Sion kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Masyarakat Boleh Lepas Masker di Tempat Terbuka, Epidemiolog: Jangan Sampai Jadi Euforia
Selain itu, lanjut Sion, Pasar Jatinegara sebagian besar merupakan tempat tertutup.
"Karena Pasar Jatinegara tempat keramaian dan ruang tertutup," kata Sion.
Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyambut baik kebijakan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat melepas masker di area terbuka.
Baca juga: Jokowi Bolehkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka, Ini Kata Wagub DKI Jakarta
Menurut dia, hal itu menandakan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin membaik.
"Tentu apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat melalui Pak Jokowi, melalui Satgas, kami ikut senang bersyukur dan mendukung. Itu menandai bahwa di Jakarta di Indonesia kita sudah mulai semakin membaik terkait masalah Covid," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/5/2022) malam.
Riza menegaskan, pihaknya juga siap untuk melaksanakan semua kebijakan dari pemerintah pusat termasuk soal melepas masker di ruang terbuka.
Baca juga: Wagub DKI Akui Ada Kenaikan Kasus Covid-19 di Jakarta Setelah Libur Lebaran
Kata dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memiliki infrastruktur dan sumber daya manusia yang mumpuni untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.
"Kebijakan apapun yang diputuskan pempus (pemerintah pusat) kami bisa dengan cepat menyesuaikan mengikuti kebijakan dan melaksanakn kebijakan tersebut," ujar dia.
Politisi Partai Gerindra ini menilai kebijakan lepas masker yang dikeluarkan pemerintah pusat bukan kebijakan yang serta merta diputuskan.
Tetapi, lanjut Riza, kebijakan tersebut sudah melewati proses pengodokan yang panjang.
"Kalau kita bandingkan di beberapa negara lainnya sudah banyak negara-negara yang dibuka (tanpa masker). Sudah berbulan-bulan yang lalu negara dibuka," ucap dia.
Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran penggunaan masker untuk masyarakat sebagai tindak lanjut penanganan pandemi Covid-19 yang semakin membaik.
Dalam pelonggaran itu masyarakat boleh tidak memakai masker, jika sedang beraktivitas di ruang terbuka dan tidak padat orang.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi dalam keterangan video pada Selasa (17/5/2022) sore.
Dalam pengumumannya, Presiden juga memberikan penjelasan mengenai siapa saja yang disarankan tetap memakai masker.
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," ungkap dia.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tegasnya.
Kemudian, pemakaian masker juga tetap harus dilakukan jika masyarakat beraktivitas di ruangan tertutup.
Begitu juga jika masyarakat berada di dalam transportasi publik.
"Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," tutur Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.