JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anak berkebutuhan khusus berusia 14 tahun jadi korban kekerasan seksual di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kejadian itu diketahui setelah korban mengadu kepada orangtuanya.
"Setelah menerima pelecehan, korban mengadu ke orangtuanya," kata Pasma di Jakarta Barat, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Anak Disabilitas Dicabuli Tetangga di Mangga Besar
Ia mengatakan, tindak pencabulan terhadap bocah 14 tahun itu dilakukan oleh tetangga korban berinisial D alias Bobi.
Y, orangtua korban, mengatakan bahwa ia mengetahui peristiwa nahas tersebut setelah anaknya mengadu dan menangis setelah peristiwa itu.
"Awalnya anak saya turun, nangis. Katanya itunya (alat kelamin) disakitin. Katanya ini dipegang-pegang, terus ininya sakit," kata Y kepada wartawan.
Mengetahui hal tersebut, Y membawa sang anak ke rumah sakit.
"Saya ke rumah sakit, di situ enggak bisa kalau visum tanpa pakai laporan polisi. Jadi langsung lapor ke Polsek Taman Sari lalu ke Polres Jakarta Barat, langsung ditangani tim Perlindungan Perempuan dan Anak dan diantar ke RS Tarakan," jelas Y.
Baca juga: Anak Disabilitas Dicabuli Tetangga di Taman Sari, Pelaku Telah Diamankan
Sementara itu, Pasma mengatakan, tindak pencabulan itu dilakukan oleh tetangga rumah kos korban.
"Waktu kejadian Sabtu, 14 mei 2022 pukul 15.00 WIB. Tersangka D alias Bobi. Anak ini dan tersangka, mereka tinggal berdekatan. Mereka sama-sama tinggal di kos-kosan kompleks," kata Pasma.
Menurut Pasma, kejadian bermula ketika korban sedang duduk sendirian di anak tangga lantai tiga rumah kos yang dihuni korban dan pelaku.
"Pada saat pelaku akan naik ke lantai 4, korban duduk di tangga lantai 3 dan menghalangi jalur. Diminta minggir, korban enggak mau, lalu si pelaku mengangkat korban dengan cara digendong di bagian dadanya," jelas Pasma.
Baca juga: Pria Tewas dengan Luka Sayatan di Cibitung Bekasi Diduga Korban Pembunuhan
Saat itulah pelecehan terjadi. Pelaku disebut memegang dada dan alat vital korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk melakukan trauma healing terhadap korban.
"Selain melakukan tindakan kepolisian mengamankan pelaku, kami juga akan berkoordinasi dengan P2TP2A terkait dengan psikologis anak sekaligus dirujuk ke Dinas Sosial," pungkas Pasma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.