Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicabuli Tetangga di Taman Sari, Anak Disabilitas Mengadu Sakit di Bagian Kelamin

Kompas.com - 18/05/2022, 17:57 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anak berkebutuhan khusus berusia 14 tahun jadi korban kekerasan seksual di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kejadian itu diketahui setelah korban mengadu kepada orangtuanya.

"Setelah menerima pelecehan, korban mengadu ke orangtuanya," kata Pasma di Jakarta Barat, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Anak Disabilitas Dicabuli Tetangga di Mangga Besar

Ia mengatakan, tindak pencabulan terhadap bocah 14 tahun itu dilakukan oleh tetangga korban berinisial D alias Bobi.

Y, orangtua korban, mengatakan bahwa ia mengetahui peristiwa nahas tersebut setelah anaknya mengadu dan menangis setelah peristiwa itu.

"Awalnya anak saya turun, nangis. Katanya itunya (alat kelamin) disakitin. Katanya ini dipegang-pegang, terus ininya sakit," kata Y kepada wartawan.

Mengetahui hal tersebut, Y membawa sang anak ke rumah sakit.

"Saya ke rumah sakit, di situ enggak bisa kalau visum tanpa pakai laporan polisi. Jadi langsung lapor ke Polsek Taman Sari lalu ke Polres Jakarta Barat, langsung ditangani tim Perlindungan Perempuan dan Anak dan diantar ke RS Tarakan," jelas Y.

Baca juga: Anak Disabilitas Dicabuli Tetangga di Taman Sari, Pelaku Telah Diamankan

Sementara itu, Pasma mengatakan, tindak pencabulan itu dilakukan oleh tetangga rumah kos korban.

"Waktu kejadian Sabtu, 14 mei 2022 pukul 15.00 WIB. Tersangka D alias Bobi. Anak ini dan tersangka, mereka tinggal berdekatan. Mereka sama-sama tinggal di kos-kosan kompleks," kata Pasma.

Menurut Pasma, kejadian bermula ketika korban sedang duduk sendirian di anak tangga lantai tiga rumah kos yang dihuni korban dan pelaku.

"Pada saat pelaku akan naik ke lantai 4, korban duduk di tangga lantai 3 dan menghalangi jalur. Diminta minggir, korban enggak mau, lalu si pelaku mengangkat korban dengan cara digendong di bagian dadanya," jelas Pasma.

Baca juga: Pria Tewas dengan Luka Sayatan di Cibitung Bekasi Diduga Korban Pembunuhan

Saat itulah pelecehan terjadi. Pelaku disebut memegang dada dan alat vital korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk melakukan trauma healing terhadap korban.

"Selain melakukan tindakan kepolisian mengamankan pelaku, kami juga akan berkoordinasi dengan P2TP2A terkait dengan psikologis anak sekaligus dirujuk ke Dinas Sosial," pungkas Pasma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com