JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anak berkebutuhan khusus berusia 14 tahun menjadi korban kekerasan seksual di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
Y, orangtua korban, mengatakan bahwa anaknya kini mengalami trauma atas peristiwa yang dialami.
"Saya enggak tahu sudah berapa kali pelaku melakukannya, tapi kali ini trauma benar anak saya," kata Y kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Anak Disabilitas Dicabuli Tetangga di Mangga Besar
Y mengatakan bahwa anaknya menunjukkan ekspresi ketakutan setiap ada orang yang mengetuk pintu rumahnya.
"Biasanya kalau pagi saya pulang dari pasar dia diam, jadinya di dalam saja.
Kalau ada orang ketuk pintu, dia ketakutan," lanjut Y.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk melalukan trauma healing terhadap korban.
Baca juga: Anak Disabilitas Dicabuli Tetangga di Taman Sari, Pelaku Telah Diamankan
"Selain melakukan tindakan kepolisian mengamankan pelaku, kami juga akan berkoordinasi dengan P2TP2A terkait dengan psikologis anak sekaligus dirujuk ke Dinas Sosial," kata Pasma di Jakarta Barat, Rabu.
Pasma sebelumnya mengatakan bahwa korban dicabuli oleh tetangganya, D alias Bobi, yang merupakan tetangga hunian indekos.
"Waktu kejadian Sabtu, 14 mei 2022 pukul 15.00 WIB. Tersangka D alias Bobi. Anak ini dan tersangka, mereka tinggal berdekatan. Mereka sama-sama tinggal di kos-kosan komplek," kata Pasma.
Menurut dia, kejadian bermula ketika korban sedang duduk sendirian di anak tangga lantai tiga bangunan kos-kosan yang dihuni korban dan pelaku.
"Pada saat pelaku akan naik ke lantai 4, korban duduk di tangga lantai 3 dan menghalangi jalur. Diminta minggir, korban enggak mau. Lalu si pelaku mengangkat korban dengan cara digendong di bagian dadanya," jelas Pasma.
Saat itu lah pelecehan terjadi. Pelaku disebut memegang dada hingga alat vital korban.
Setelah pencabulan terjadi, korban mengadu kepada orangtuanya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 e junto 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.