Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/05/2022, 09:19 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran penggunaan masker. Dalam pelonggaran itu, masyarakat boleh tidak memakai masker jika sedang beraktivitas di ruang terbuka dan tidak padat orang.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi dalam keterangan video pada Selasa (17/5/2022) sore.

Baca juga: Masyarakat Boleh Lepas Masker di Tempat Terbuka, Epidemiolog: Jangan Sampai Jadi Euforia

Jokowi menyarankan, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid agar tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," kata Jokowi.

Kemudian, pemakaian masker juga tetap harus dilakukan jika masyarakat beraktivitas di ruangan tertutup. Begitu juga jika masyarakat berada di dalam transportasi publik.

"Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," tutur Jokowi.

Kekhawatiran jadi euforia

Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman berharap, keputusan pelonggaran pemakaian masker di tempat terbuka itu tidak dinilai masyarakat sebagai euforia terlepas dari pandemi Covid-19.

"Kita harus hati-hati, terutama narasinya. Dalam artian jangan sampai membangun euforia atau percaya diri berlebihan yang akhirnya membuat kita abai dan merugikan kita sendiri," ujar Dicky saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).

Dicky menambahkan, penggunaan masker sebenarnya bisa mencegah penyakit-penyakit lain yang penularannya melalui udara, tidak hanya Covid-19.

Baca juga: Pengunjung Pasar Jatinegara Masih Wajib Mengenakan Masker

"Karena penggunaan masker ini adalah satu perilaku yang mudah, murah, dan efektif, dalam mencegah penularan penyakit yang ditularkan melalui udara," kata Dicky.

Sementara itu, Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono mengatakan, keputusan Jokowi melonggarkan ketentuan pemakaian masker di tempat terbuka sebagai aturan yang membingungkan.

"Jadi membingungkan masyarakat. Menurut saya tidak perlu ada anjuran seperti itu," ujar Pandu, Rabu ini.

Menurut Pandu, aturan yang dilonggarkan seharusnya bukan terkait penggunakan masker, tetapi kebijakan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Kalau dilonggarkan itu bukan maskernya, tapi PPKM-nya," ucap Pandu.

Baca juga: Masyarakat Boleh Lepas Masker di Tempat Terbuka, Epidemiolog: Aturannya Membingungkan

"Mengedukasi masyarakat bukan hanya pakai masker kan, tetapi 3M, prokes. Itu satu kesatuan," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com