JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian nahas dialami seorang anak berkebutuhan khusus berusia 14 tahun di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
Dia menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pria yang dikenalnya.
"Perkaranya adalah perbuatan cabul terhadap anak berkebutuhan khusus disabilitas dan masih berumur 14 tahun," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce di Jakarta Barat, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Anak Disabilitas Dicabuli Tetangga di Mangga Besar
Pasma mengatakan, pencabulan dilakukan oleh tetangga korban, D alias Bobi.
"Waktu kejadian Sabtu, 14 Mei 2022 pukul 15.00 WIB. Tersangka D alias Bobi. Anak ini dan tersangka, mereka tinggal berdekatan. Mereka sama-sama tinggal di kos-kosan komplek," kata Pasma.
Menurut dia, kejadian bermula ketika korban sedang duduk sendirian di anak tangga lantai tiga bangunan kos-kosan yang dihuni korban dan pelaku.
"Pada saat pelaku akan naik ke lantai 4, korban duduk di tangga lantai 3 dan menghalangi jalur. Diminta minggir, korban enggak mau. Lalu si pelaku mengangkat korban dengan cara digendong di bagian dadanya," jelas Pasma.
Saat itu lah pelecehan terjadi. Pelaku disebut memegang dada hingga alat vital korban.
Setelah pencabulan terjadi, korban mengadu kepada orangtuanya. Y, orangtua korban, mengatakan bahwa ia mengetahui peristiwa tersebut setelah anaknya mengadu dan menangis setelah peristiwa itu.
"Awalnya anak saya turun, nangis. Katanya itunya (alat kelamin) disakitin. Katanya ini dipegang-pegang, terus ininya sakit," kata Y kepada wartawan.
Mengetahui hal tersebut, Y membawa sang anak ke rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Saya ke rumah sakit, di situ enggak bisa kalau visum tanpa pakai laporan polisi. Jadi langsung lapor ke Polsek Taman Sari lalu ke Polres Jakarta Barat, langsung ditangani tim Perlindungan Perempuan dan Anak dan diantar ke RS Tarakan," jelas Y.
Y mengatakan bahwa anaknya kini mengalami trauma atas peristiwa yang dialami.
"Saya enggak tahu sudah berapa kali pelaku melakukannya, tapi kali ini trauma benar anak saya," kata Y
Anaknya disebut menunjukkan ekspresi ketakutan setiap ada orang yang mengetuk pintu rumahnya.
"Biasanya kalau pagi saya pulang dari pasar dia diam, jadinya di dalam saja. Kalau ada orang ketuk pintu, dia ketakutan," lanjut Y.
Pihak keluarga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk melakukan trauma healing terhadap korban.
Baca juga: Viral Video yang Memperlihatkan Seorang Anak Di-bully, P2TP2A Tangsel: Korban Alami Kekerasan
Selain melakukan tindakan kepolisian mengamankan pelaku, kami juga akan berkoordinasi dengan P2TP2A terkait dengan psikologis anak sekaligus dirujuk ke Dinas Sosial," kata Pasma di Jakarta Barat, Rabu
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 e junto 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.