Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Bulan Upah Tak Dibayar, Eks Pekerja Hotel Crowne Plaza Mengadu ke Anies

Kompas.com - 19/05/2022, 11:07 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 228 eks pekerja Hotel Crowne Plaza Jakarta mengirimkan surat pengaduan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Mereka mengadukan nasib mereka yang belum mendapatkan hak-haknya selama bekerja di hotel di Jalan Gatot Subroto yang kini sudah berganti nama itu. 

Ada beberapa poin yang disampaikan dalam surat itu, salah satu diantaranya terkait upah yang tidak dibayarkan.

"Dalam kesempatan ini kami hendak menyampaikan permohonan penyelesaian / solusi terkait persoalan- persoalan yang terjadi antara Perusahaan PT. Prabu Budi Mulia dan Karyawan. Sejak tanggal 11 Juni 2021, PT.Prabu Budi Mulia secara sepihak telah mengeluarkan Memorandum No.011/PBM-HS/0621 merumahkan seluruh karyawan Hotel Crowne Plaza Jakarta (Furlough) dan menghentikan semua hak-hak pekerja atas upah dan hak-hak normatif ketenagakerjaan lainnya," demikian isi surat yang dilansir dari TribunJakarta.com, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Warga Bekasi Telanjur Nyaman Pakai Masker, Plt Wali Kota: Karena Udaranya Agak Kotor

Berikut isi rincian surat pengaduan tersebut:

1. Terhitung sejak Bulan September 2020 sampai dengan Bulan April 2022 (20 bulan) Upah bulanan pekerja belum dibayarkan oleh Perusahaan kepada Karyawan / buruh. Perusahaan telah melanggar UU no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 53 ayat (1), pasal 54 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan.

2. Terhitung sejak Bulan Desember 2019 sampai dengan Bulan April 2022 Iuran BPJS TK (Ketenagakerjaan) belum dibayarkan ke pihak BPJS. Perusahaan telah melanggar UU no. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelangaraan Jaminan Sosial Jo. Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian.

3. Terhitung sejak Bulan Desember 2019 sampai dengan Bulan April 2022 Iuran BPJS Pensiun belum dibayarkan ke pihak BPJS. Perusahaan telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, Pasal 19 Ayat (1), Ayat (2) dan Pasal 20 Ayat (1). Perarturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Kisah Tragis Eno Farihah Diperkosa dan Dibunuh dengan Pacul, Salah Satu Pelakunya Masih Remaja (1)

4. Terhitung sejak Bulan Februari 2021 sampai dengan Bulan April 2022 Iuran BPJS Kesehatan belum dibayarkan ke pihak BPJS. Perusahaan telah melanggar UU no. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 39 ayat (1), Pasal 42 ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pekerja/Buruh.

5. Tunjangan Hari Raya tahun 2021 yang mutlak menjadi hak karyawan / buruh belum dibayarkan oleh Perusahaan kepada karyawan / buruh. Perusahaan telah melanggar UU no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 9 Ayat (1), Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan. Pasal 3 Ayat (1) huruf a Ayat (2) dan pasal 10 Ayat (1), Ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh.

"Hal tersebut mengakibatkan ratusan pekerja dan keluarganya menderita sedemikian rupa untuk bertahan hidup selama 20 bulan terakhir ini," lanjut bunyi surat.

Baca juga: Sakit Hati Dipecat, Pelaku Rampok Alfamart di Senen Sambil Curhat ke Korban yang Disandera

Selain itu, diketahui bahwa saat ini PT.Prabu Budi Mulia telah mengganti Operator usaha nya yang semula menggunakan IHG (Intercon Hotel Group) dengan nama Crowne Plaza Jakarta Hotel, dan sekarang menggunakan Operator ARTOTEL GROUP dengan nama Artotel Suites Mangkuluhur.

Sehingga hal ini dianggap mantan pekerja ini kian mengakibatkan tidak adanya kejelasan status karyawan atau buruh yang rata-rata sudah melalui masa kerja 25 tahun lebih untuk kesinambungan kerja selanjutnya dan hak-hak dari masa kerja tersebut.

Sebelumnya, sejumlah upaya yang sudah dilakukan, namun para eks karyawan ini mengaku belum ada tanggapan dari perusahaan.

"Upaya – Upaya tersebut belum ada tanggapan dari pihak Perusahaan sampai dengan saat ini, dan kami menuntut keadilan dan berharap Negara hadir untuk kami. Kami masih percaya sebagai warga negara tidak akan diabaikan begitu saja dan hukum serta Pemerintah Indonesia bisa melindungi kami para Pekerja/Buruh," tulis surat tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "20 Bulan Upah Tak Dibayar, Eks Pekerja Hotel Crowne Plaza Jakarta Surati Anies Baswedan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com