JAKARTA, KOMPAS.com - VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, seluruh pengguna kereta rel listrik (KRL) tetap wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang berlaku selama di area stasiun dan KRL.
Meski pemerintah memperbolehkan melepas masker di luar ruangan, tetapi pengguna KRL tetap harus mengenakan masker di dalam stasiun dan kereta.
"Meskipun terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, aturan protokol kesehatan tetap berlaku," kata Anne dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Mulai Hari Ini, Kapasitas Penumpang KRL Jabodetabek Naik Jadi 80 Persen
Anne mengimbau para penumpang wajib memakai masker sesuai aturan yakni menutupi hidung, mulut dan dagu.
Penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan vaksin secara manual kepada petugas.
"KAI Commuter juga terus mengimbau untuk tetap jaga jarak saat duduk di kursi KRL maupun saat berdiri di dalam perjalanan KRL serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta," ujar Anne.
Ia menambahkan, KAI Commuter membuat aturan tambahan lainnya selama di dalam KRL yakni larangan berbicara langsung maupun melalui telepon seluler selama masa perjalanan.
"Untuk pengguna yang membawa anak-anak khususnya balita, kami imbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL," ucap Anne.
Baca juga: Boleh Lepas Masker di Tempat Terbuka, Kekhawatiran Euforia dan Longgar Kewaspadaan
Menurut Anne, petugas nantinya akan mengatur pergerakan penumpang anak-anak yang akan menggunakan KRL.
"Selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) membuat aturan baru tentang perjalanan KRL di wilayah Jabodetabek yakni menambah kapasitas penumpang menjadi 80 persen mulai Rabu (18/5/2022).
"Melayani pengguna hingga 80 persen dari kapasitas atau sebanyak 130 sampai 135 per kereta," kata Anne, Kamis.
Jumlah tersebut meningkat, setelah sebelumnya kapasitas penumpang dibatasi hanya 60 persen.
Baca juga: Warga Bekasi Telanjur Nyaman Pakai Masker, Plt Wali Kota: Karena Udaranya Agak Kotor
Anne mengungkapkan, aturan tersebut dibuat menyesuaikan aturan terbaru Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 57 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Sementara itu, KRL Jabodetabek tetap beroperasi mulai pukul 04.00 sampai 00.00 WIB.
"Dengan 1.053 perjalanan per harinya," ucap Anne.
Anne mengimbau para penumpang menggunakan aplikasi KRL Access agar dapat memantau informasi kepadatan di stasiun serta mengetahui posisi KRL dan jadwal perjalanan.
"Petugas akan selalu melakukan pengendalian jumlah pengguna KRL yang dapat masuk ke kereta dengan melakukan penyekatan pengguna terutama di jam-jam sibuk," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.