Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belakang Kantor Wali Kota Jakarta Timur Jadi Lokasi Pembuangan Tinja Ilegal

Kompas.com - 19/05/2022, 13:32 WIB
Singgih Wiryono,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengungkapkan ada sejumlah tempat yang ditengarai menjadi lokasi pembuangan limbah di tinja di Jakarta, salah satunya ada di belakang kantor Wali Kota Jakarta Timur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan, Kamis (19/5/2022).

"Di daerah DI Panjaitan, di belakang Kantor Walikota Jaktim ada beberapa tempat yang kita identifikasi," ujar Yogi melalui sambungan telepon.

Sebelumnya diberitakan, sebuah truk kedapatan membuang tinja di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur, pada Selasa (17/5/2022) lalu, sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca juga: Cerita Peserta UTBK di UI, Kaget Soal Berbeda dengan Materi yang Dipelajari

Dinas LH DKI Jakarta pun kemudian memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000 kepada pelaku pembuangan.

Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pengawasan di beberapa titik rawan pembuangan tinja lalu dilakukan sebagai upaya agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.

Yogi mengatakan, peristiwa pembuangan limbah tinja bukan kali pertama dilakukan oleh truk tangki penyedot tinja.

"Sudah beberapa kali sih kita tangkap," ucap dia.

Baca juga: Meski Boleh Lepas Masker di Tempat Terbuka, Pengguna KRL Tetap Wajib Pakai Masker di Area Stasiun dan Kereta

Ia menduga, biaya retribusi pembuangan tinja yang diberlakukan membuat para penyedot tinja enggan membuang tinja di lokasi yang disediakan PD Pal Jaya.

"Dia (pembuang tinja) enggak mau jauh ke tempat pengelolaan limbah atau daripada (harus) bayar, ya dibuang sembarangan, ada yang nakal-nakal (seperti) itu," kata Yogi.

Untuk itu, Yogi meminta masyarakat untuk menggunakan jasa resmi milik PD Pal Jaya atau jasa sedot WC yang memang bertanggungjawab mengelola limbah dan tidak membuang sembarangan.

"Jadi mendingan masyarakat menggunakan itu," imbuh Yogi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Megapolitan
Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com