DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris merespons kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pelonggaran penggunaan masker di ruang publik.
Idris mengingatkan masyarakat untuk tetap selektif menyikapi kebijakan tersebut.
"Itu harus dipahami juga, bahwa itu artinya di tempat publik yang tidak ada kerumunan. Kita relatif memang bisa bebas, bukan diwajibkan ya tetapi dibolehkan seperti itu dan tidak lagi diperketat seperti dahulu," kata Idris di Balai Kota Depok, Kamis (19/5/2022).
Lebih lanjut, kata Idris, pelonggaran penggunaan masker tidak berlaku dalam kegiatan di dalam ruangan. Terlebih lagi, Kota Depok masih berstatus PPKM level 2.
"Kalau ada acara di dalam ruangan tetap wajib (menggunakan masker), karena memang level 2 masih berlaku ketentuannya, sehingga tempat di luar yang memang ada kerumunan, keramaian, kita tetap bermasker," ujarnya.
Idris menuturkan, kebijakan melepas masker bisa maksimal dilakukan ketika tidak ada penambahan kasus Covid-19.
"Nanti sampai nol kasus Covid-19, karena memang kasus aktifnya masih banyak, masih ada, di Kota Depok sendiri masih 300 kasus kalau enggak salah, dan tambahan masih ada kadang-kadang dua, satu, tiga kasus. Artinya tetap kewaspadaan," pungkasnya.
Baca juga: Boleh Lepas Masker di Tempat Terbuka, Kekhawatiran Euforia dan Longgar Kewaspadaan
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan pelonggaran aturan memakai masker untuk masyarakat di Tanah Air.
Jokowi mengatakan, pelonggaran ini sebagai tindak lanjut atas kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal," ujar Jokowi dalam keterangan video pada Selasa (17/5/2022) sore.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.