JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan gelar perkara usai mengungkap penyebab kebakaran Gedung Cyber 1 di kawasan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 2 Desember 2021.
Gelar perkara dilakukan guna menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran gedung yang terjadi lima bulan lalu.
"Kita akan melakukan gelar (perkara) untuk naikkan tersangka. (Gelar perkara) dalam waktu dekat," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Tiga Bulan Berlalu, Polisi Akhirnya Ungkap Penyebab Kebakaran Gedung Cyber
Ridwan mengatakan, penyidik telah memanggil dan memeriksa dua orang terkait insiden kebakaran Gedung Cyber 1 itu. Kedua orang itu merupakan teknisi pemasangan AC di gedung tersebut.
"Ini lagi kita proses. Saya sampaikan, itu dari pihak teknisi dan pemasangan (instalasi)," ucap Ridwan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto sebelumnya mengatakan, penyebab kebakaran Gedung Cyber dipastikan karena korsleting listrik instalasi AC yang berada di basement.
Baca juga: Masih Butuh Bukti dan Saksi, Polisi Belum Bisa Pastikan Penyebab Kebakaran Gedung Cyber
Akibat korsleting tersebut menimbulkan api yang kemudian menyambar isi bangunan gedung.
"Percikan api yang muncul itu lalu menyulut terbakarnya isolasi dan barang-barang mudah terbakar lain," ujar Budhi, Jumat (29/4/2022).
Penyebab kebakaran terungkap berdasarkan hasil investigasi penyidik Polres Jakarta Selatan bersama Tim Labolatorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
Dalam hasil penyelidikan itu diketahui bahwa kabel instalasi listrik dalam kondisi tertekuk oleh besi.
"Terpasang dalam kondisi tertekuk pada tray besi. Itu ada di dalam shaft tambahan milik Gedung Cyber 1," ucap Budhi.
Adapun pemasangan instalasi AC itu disebut dilakukan tiga bulan sebelum terjadi insiden kebakaran.
Sejauh ini penyidik tengah mendalami kasus ini guna mengetahui ada atau tidak unsur tindak pidana.
Setidaknya sudah ada 17 saksi yang diperiksa termasuk dua ahli dari Puslabfor Bareskrim Polri dan dokter forensik RSUP Fatmawati.
Sehubungan dengan dugaan tindak pidana dari hasil investigasi mengerucut kepada teknisi dari PT HDC. Perusahaan itu disebut yang memasang instalasi AC dan rangkaian kabel dari lantai dasar menuju lantai 3 atau ruang yang terbakar.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran di Gedung Cyber terjadi Kamis, sekitar pukul 12.35 WIB. Diduga kebakaran terjadi akibat korsleting listrik.
Petugas damkar menurunkan 22 unit mobil saat proses pemadaman. Si jago merah itu berhasil dipadamkan sekitar 30 menit setelah kejadian.
Setidaknya ada dua korban yang tewas dalam kebakaran Gedung Cyber 1.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.