JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengungkapkan alasan pemilik truk membuang tinja di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur.
Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, pemilik truk itu tidak mau membayar retribusi.
"Dia enggak mau bayar retribusi, enggak mau jauh kirim ke pengelolaan (limbah). Akhirnya dia buang sembarang," ujar Yogi kepada pewarta, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Sebuah Truk Ketahuan Buang Tinja di Jalan Ahmad Yani Matraman, Didenda Rp 500.000
Yogi menuturkan, truk tinja itu seharusnya membuang limbah ke pengolahan yang dikelola Perumda Pengolahan Air Limbah (PAL) Jaya di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, dan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
"Tetapi ada saja oknum yang enggak bertanggung jawab. Enggak mau rugi, enggak mau repot. Sudah banyak yang ditangkap," kata Yogi.
Yogi menambahkan, besaran retribusi pembuangan limbah ke PAL Jaya sebenarnya juga tidak diatur.
Baca juga: Klaim Dapat Sponsor dari Luar Negeri, Panitia Formula E Bakal Umumkan Sponsor Pekan Depan
Adapun truk itu kedapatan membuang tinja di Jalan Ahmad Yani, Matraman. Informasi itu diunggah di salah satu akun media sosial.
Dinarasikan bahwa truk bernomor polisi B 3053 TFA telah membuang tinja di Jalan Ahmad Yani pada Selasa (17/5/2022), sekitar pukul 15.30 WIB.
Tampak seseorang mengeluarkan selang yang diduga berisi tinja, kemudian selang itu dimasukkan melalui lubang dan dialirkan ke selokan di jalan tersebut.
Dinas LH DKI Jakarta telah menindak truk tersebut.
"Pelanggar dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp 500.000," demikian informasi yang disampaikan lewat akun Instagram @dinaslhdki.
Yogi Ikhwan mengatakan bahwa sanksi itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Harusnya membuang tinjanya itu ke Perumda PAL Jaya, jadi ada pengolahannya. Yang dikelola Paljaya itu ada di Rawa Buaya dan Pulogebang. Jadi tidak boleh buang sembarangan," kata Yogi, Rabu kemarin.
Yogi menyebutkan, pihaknya tidak segan untuk menindak kendaraan yang membuang tinja sembarangan.
"Sudah sering kok (kejadian), banyak yang kami tangkap. Mobilnya bisa kami tahan," kata Yogi.
Yogi mengimbau warga yang menemukan pelanggaran mengenai lingkungan dapat melapor melalui aplikasi JAKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.