Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemilik Truk Buang Tinja di Jalan Ahmad Yani Matraman, Ogah Bayar Retribusi

Kompas.com - 19/05/2022, 17:20 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengungkapkan alasan pemilik truk membuang tinja di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur.

Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, pemilik truk itu tidak mau membayar retribusi.

"Dia enggak mau bayar retribusi, enggak mau jauh kirim ke pengelolaan (limbah). Akhirnya dia buang sembarang," ujar Yogi kepada pewarta, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Sebuah Truk Ketahuan Buang Tinja di Jalan Ahmad Yani Matraman, Didenda Rp 500.000

Yogi menuturkan, truk tinja itu seharusnya membuang limbah ke pengolahan yang dikelola Perumda Pengolahan Air Limbah (PAL) Jaya di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, dan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

"Tetapi ada saja oknum yang enggak bertanggung jawab. Enggak mau rugi, enggak mau repot. Sudah banyak yang ditangkap," kata Yogi.

Yogi menambahkan, besaran retribusi pembuangan limbah ke PAL Jaya sebenarnya juga tidak diatur.

Baca juga: Klaim Dapat Sponsor dari Luar Negeri, Panitia Formula E Bakal Umumkan Sponsor Pekan Depan

Adapun truk itu kedapatan membuang tinja di Jalan Ahmad Yani, Matraman. Informasi itu diunggah di salah satu akun media sosial.

Dinarasikan bahwa truk bernomor polisi B 3053 TFA telah membuang tinja di Jalan Ahmad Yani pada Selasa (17/5/2022), sekitar pukul 15.30 WIB.

Tampak seseorang mengeluarkan selang yang diduga berisi tinja, kemudian selang itu dimasukkan melalui lubang dan dialirkan ke selokan di jalan tersebut.

Dinas LH DKI Jakarta telah menindak truk tersebut.

"Pelanggar dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp 500.000," demikian informasi yang disampaikan lewat akun Instagram @dinaslhdki.

Baca juga: Dinkes DKI: Rata-rata Pasien Hepatitis Akut Misterius Alami Gejala Demam, Mual, Muntah, dan Nyeri Perut

Yogi Ikhwan mengatakan bahwa sanksi itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Harusnya membuang tinjanya itu ke Perumda PAL Jaya, jadi ada pengolahannya. Yang dikelola Paljaya itu ada di Rawa Buaya dan Pulogebang. Jadi tidak boleh buang sembarangan," kata Yogi, Rabu kemarin.

Yogi menyebutkan, pihaknya tidak segan untuk menindak kendaraan yang membuang tinja sembarangan.

"Sudah sering kok (kejadian), banyak yang kami tangkap. Mobilnya bisa kami tahan," kata Yogi.

Yogi mengimbau warga yang menemukan pelanggaran mengenai lingkungan dapat melapor melalui aplikasi JAKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com