Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pencuri Motor di Jakarta Barat Beraksi Siang Hari, Targetnya Anak-anak

Kompas.com - 19/05/2022, 18:46 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan pencuri berhasil ditangkap polisi. Mereka kerap membawa kabur sepeda motor di Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, komplotan pencuri ini menjadikan anak-anak di bawah umur yang sedang mengendarai motor sebagai sasaran.

"Yang menjadi korban adalah para pengendara motor yang masih kategori anak-anak dan di bawah umur," jelas Pasma Royce di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (19/5/2022).

Pasma menyebut komplotan ini biasa bertindak di siang maupun sore hari, di saat anak-anak biasa bermain motor.

Baca juga: Komplotan Pencuri di Jakarta Barat Diringkus Polisi, 14 Unit Sepeda Motor Diamankan

"Mereka biasa beraksi di berbagai wilayah yang ada di Jakarta. Rata-rata mereka lakukan kejahatan pada siang hari dan sore hari, pada saat anak-anak keluar rumah naik sepeda motor, nah, di situ mereka beraksi," ungkap Pasma.

Lebih lanjut, Pasma menyebut Unit Reskrim Polsek Kalideres berhasil meringkus dua pencuri dan mengamankan tiga penadah.

"Tim mengamankan dua pelaku pencurian motor dengan inisial ER dan DS. Selanjutnya menangkap tiga orang terduga penadah dengan inisial STR, PF, dan MR," kata Pasma.

Baca juga: Jadi Penadah Hasil Pembegalan, Tukang Bakso Ditangkap di Parung

Sementara, seorang penadah lainnya berinisial JUL masih dalam daftar pencarian orang alias buron.

Dalam penangkapan komplotan itu, polisi juga mengamankan 14 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

"Dengan barang bukti sejumlah 14 unit sepeda motor berbagai jenis dan ini dalam kurung waktu satu tahun," jelas Pasma.

Selain barang bukti sepeda motor, polisi juga mengamakan barang bukti belasan plat nomor kendaraan palsu dan puluhan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.

"Di samping sepeda motor, barang bukti lain ada 14 pelat nomor palsu dan 56 STNK palsu dan uang tunai Rp 200.000 serta perhiasan emas," jelas Pasma.

Atas perbuatannya, tersangka ER dan DS disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Sedangkan tersangka STR, PF, dan MR dengan Pasal 480 KUHP tentang aktivitas jual-beli barang hasil tindak pidana dengan ancaman hukum kurungan penjara di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenangan Masa Kejayaan Manusia Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Dulu Bisa Bangun Rumah, Kini Makan Pun Susah

Kenangan Masa Kejayaan Manusia Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Dulu Bisa Bangun Rumah, Kini Makan Pun Susah

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com