JAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan pencuri berhasil ditangkap polisi. Mereka kerap membawa kabur sepeda motor di Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, komplotan pencuri ini menjadikan anak-anak di bawah umur yang sedang mengendarai motor sebagai sasaran.
"Yang menjadi korban adalah para pengendara motor yang masih kategori anak-anak dan di bawah umur," jelas Pasma Royce di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (19/5/2022).
Pasma menyebut komplotan ini biasa bertindak di siang maupun sore hari, di saat anak-anak biasa bermain motor.
Baca juga: Komplotan Pencuri di Jakarta Barat Diringkus Polisi, 14 Unit Sepeda Motor Diamankan
"Mereka biasa beraksi di berbagai wilayah yang ada di Jakarta. Rata-rata mereka lakukan kejahatan pada siang hari dan sore hari, pada saat anak-anak keluar rumah naik sepeda motor, nah, di situ mereka beraksi," ungkap Pasma.
Lebih lanjut, Pasma menyebut Unit Reskrim Polsek Kalideres berhasil meringkus dua pencuri dan mengamankan tiga penadah.
"Tim mengamankan dua pelaku pencurian motor dengan inisial ER dan DS. Selanjutnya menangkap tiga orang terduga penadah dengan inisial STR, PF, dan MR," kata Pasma.
Baca juga: Jadi Penadah Hasil Pembegalan, Tukang Bakso Ditangkap di Parung
Sementara, seorang penadah lainnya berinisial JUL masih dalam daftar pencarian orang alias buron.
Dalam penangkapan komplotan itu, polisi juga mengamankan 14 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
"Dengan barang bukti sejumlah 14 unit sepeda motor berbagai jenis dan ini dalam kurung waktu satu tahun," jelas Pasma.
Selain barang bukti sepeda motor, polisi juga mengamakan barang bukti belasan plat nomor kendaraan palsu dan puluhan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.
"Di samping sepeda motor, barang bukti lain ada 14 pelat nomor palsu dan 56 STNK palsu dan uang tunai Rp 200.000 serta perhiasan emas," jelas Pasma.
Atas perbuatannya, tersangka ER dan DS disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Sedangkan tersangka STR, PF, dan MR dengan Pasal 480 KUHP tentang aktivitas jual-beli barang hasil tindak pidana dengan ancaman hukum kurungan penjara di atas lima tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.