Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang di Stasiun Tangerang Masih Diwajibkan Pakai Masker

Kompas.com - 19/05/2022, 19:21 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Penumpang kereta rel listrik (KRL) masih diwajibkan mengenakan masker selama berada di area Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, dan di dalam gerbong kereta.

Kepala Stasiun Tangerang Eka Gusti Fadli berujar, penumpang dari stasiun itu tak lagi diwajibkan mengenakan masker secara ganda.

Sebelumnya, penumpang hanya diizinkan memasuki KRL jika mengenakan dua masker.

"Sebelumnya kan (mengenakan dua masker) kewajiban. Itu kan aturan tanbahan dari KCI untuk protokol kesehatan," papar Eka, ditemui di Stasiun Tangerang, Kamis (19/5/2022).

"Pada saat ini, masker yang diterapkan boleh kain tiga lapis (3 ply mask), masker medis, itu sudah kita informasikan," sambungnya.

Baca juga: Panitia Pelaksana Formula E Sebut Tiket VIP Habis Terjual

Eka mengaku tidak melarang penumpang yang hendak mengenakan dua masker.

Pasalnya, menurut dia, pengenaan dua masker merupakan kesadaran masing-masing penumpang berkait kesehatan.

"Kalau merasa menjadi perlu, kan enggak mungkin saya bilang, 'Mas, copot saja'. Tapi kalau yang satu lapis, kain, 'tolong mas diganti, pakai ini'," sebut Eka.

Dia menambahkan, penumpang KRL yang berangkat dari Stasiun Tangerang mayoritas mengenakan masker KF-94 atau KF-95.

Di sisi lain, banyak juga penumpang di sana yang masih mengenakan masker dua lapis (2 ply mask).

Baca juga: Pembeli Tiket Formula E Jakarta Mayoritas WNA, Ada dari Asia, Eropa, hingga Amerika

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan, warga boleh melepas masker jika sedang berada di luar ruangan.

Namun, mereka tetap wajib mengenakan masker di dalam ruangan, termasuk transportasi umum.

Sementara itu, per Kamis ini, jumlah kapasitas penumpang KRL yang berangkat dari Stasiun Tangerang ditingkatkan menjadi 80 persen, dari sebelumnya 60 persen.

Peraturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Pihak Stasiun Tangerang lantas mencatat, terdapat 7.000 penumpang yang berangkat dari stasiun itu hingga pukul 11.30 WIB.

Jumlah itu meningkat sebanyak 1.000 penumpang jika dibandingkan dengan jumlah penumpang yang berangkat pada hari sebelum-sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com