JAKARTA, KOMPAS.com - NU (36), tersangka pembunuhan terhadap DN (27), disebut telah menyiapkan baju ganti untuk menghilangkan jejak darah korban.
DN merupakan selingkuhan suami NU yang jasadnya ditemukan di Jalan Cibubur CBD, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada 29 April 2022.
"Jadi mayat dibuang sendirian, pakaiannya (ganti) sudah disiapkan agar darahnya tidak berceceran," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat ditemui di kantornya, Kamis (19/5/2022).
Zulpan mengatakan, NU membunuh korban secara sadar.
"Dia (pelaku) merasa tidak enak, kemudian dia menceritakan ke suaminya bahwa dialah yang melakukan pembunuhan," ujar Zulpan.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Jatisampurna, Pelaku Mengaku Bunuh Korban ke Suami lalu Serahkan Diri ke Polsek
Karena merasa bersalah, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat.
"Pelaku menyesal. (Mengaku membunuh korban) ke Polsek Cengkareng. (Pelaku) menyerahkan diri bahwa dia telah melakukan pembunuhan," kata Zulpan.
Jasad DN ditemukan oleh warga di Jalan Cibubur CBD.
Pada jasad korban ditemukan sejumlah luka sayatan. Selain itu, ditemukan juga luka akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala.
Diketahui, DN merupakan warga Cengkareng, Jakarta Barat, yang hilang sejak 26 April 2022.
DN dilaporkan hilang usai pamit mengikuti acara buka puasa bersama. Laporan diterima oleh Polsek Cengkareng.
Baca juga: Berkaca Kasus Pembunuhan di Jatisampurna, Polisi Minta Korban Melapor jika Ada Kasus Perselingkuhan
Kepala Kepolisian Sektor Cengkareng Ardhie Dimasetyo mengatakan, DN dibunuh NU yang cemburu karena mengetahui suaminya berpacaran dengan DN.
"Jadi tersangka (NU) ini sudah berumah tangga, namun suaminya ada hubungan dengan korban (DN)," ujar Ardhie saat dikonfirmasi, Minggu (15/5/2022).
Ardhie menyebutkan, NU mengetahui hubungan gelap tersebut setelah membaca pesan singkat yang ada di ponsel milik suaminya.
Pesan itu berisi pertanyaan dari DN kepada suami NU.
"(Isi pesan) kapan suami NU menceraikan tersangka. Melihat pesan itu, tersangka langsung naik pitam dan merencanakan pembunuhan tersebut," kata Ardhie.
NU ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.