JAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan pencuri dibekuk polisi lantaran kerap beraksi mencuri sepeda motor di Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, komplotan pencuri ini menyasar anak-anak di bawah umur yang sedang mengendarai motor.
Modusnya, para pencuri menipu calon korban dengan tuduhan kekerasan.
"Pelaku mereka berjalan dan menemukan pengendara lain yang notabenenya masih anak- anak, lalu dibikin skenario bahwa anak-anak ini telah memukul atau menganiaya adik pelaku," jelas Pasma Royce di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Komplotan Pencuri Motor di Jakarta Barat Beraksi Siang Hari, Targetnya Anak-anak
Setelahnya, korban diminta ikut menaiki motor pelaku, sedangkan motor korban dibawa oleh pelaku lainnya.
"Katanya, 'Ikut saya', maka motor dari si korban diambil, dan si korban dibonceng," ungkap Pasma.
Selanjutnya, korban diturunkan di sebuah titik, sedangkan motor korban dibawa kabur. Motor pun dijual melalui jasa penadah.
Pasma menyebutkan, pencurian dengan modus tersebut bukan sekali dilakukan komplotan ini.
Polisi mengamankan 14 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
"Dengan barang bukti sejumlah 14 unit sepeda motor berbagai jenis dan ini dalam kurung waktu satu tahun," jelas Pasma.
Baca juga: Cinta Segitiga Berujung Pembunuhan di Jatisampurna, Polisi: Pelaku Bilang Saya Tahu Risikonya
Selain barang bukti sepeda motor, polisi juga mengamakan barang bukti belasan pelat nomor kendaraan palsu dan puluhan surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu.
"Di samping sepeda motor, barang bukti lain ada 14 pelat nomor palsu, 56 STNK palsu, uang tunai Rp 200.000, serta perhiasan emas," jelas Pasma.
Pasma mengatakan, Unit Reskrim Polsek Kalideres telah menangkap lima orang pelaku.
"Tim mengamankan dua pelaku pencurian motor dengan inisial ER dan DS. Selanjutnya menangkap tiga orang terduga penadah dengan inisial STR, PF, dan MR," kata Pasma.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Ormas Lakukan Intimidasi di Kranji: Semua Warga Resah
Sementara itu, seorang penadah lainnya berinisial JUL masih buron.
Atas perbuatannya, tersangka ER dan DS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sementara itu, tersangka STR, PF, dan MR dijerat Pasal 480 KUHP tentang aktivitas jual-beli barang hasil tindak pidana dengan ancaman hukum kurungan penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.