TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) tidak menahan para pelaku kekerasan anak berinisial MZA (16) di Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, karena semuanya masih di bawah umur.
"Mereka (pelaku) tidak ditahan karena masih di bawah umur dan masih proses lidik," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Bocah Dianiaya Teman di Serpong, Korban Dituding Pelaku sebagai Penyebab Kekalahan Game Online
Pelaku yang sudah diamankan, kata Sarly, dimintai keterangan. Ketua RT setempat dan orangtua para terduga pelaku menghadiri pemeriksaan tersebut untuk mendampingi mereka.
"Mereka dihadirkan oleh ketua RT dan didampingi orangtua masing-masing," jelas Sarly.
Polres Tangerang Selatan mengamankan empat dari delapan pelaku yang diduga melakukan kekerasan terhadap MZA pada Rabu (18/5/2022).
Baca juga: 4 Pelaku Lain yang Aniaya Bocah di Serpong Menyerahkan Diri ke Polisi
Sementara itu, empat pelaku lainnya menyerahkan diri hari ini. Mereka kemudian diperiksa dan dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
Sebagai informasi, aksi kekerasan itu terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Korban dianiaya dan dipukul oleh kedelapan pelaku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.