JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Kalideres menangkap komplotan pencuri sepeda motor. Komplotan ini menyasar anak-anak di bawah umur yang berkendara meski belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Yang menjadi korban adalah para pengendara motor yang masih kategori anak-anak dan di bawah umur," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce, di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (19/5/2022).
Pasma menyebutkan, komplotan ini biasa bertindak saat siang maupun sore, ketika anak-anak biasa bermain motor.
"Mereka biasa beraksi di berbagai wilayah yang ada di Jakarta. Rata-rata mereka lakukan kejahatan pada siang hari dan sore hari, pada saat anak-anak keluar rumah naik sepeda motor, nah, di situ mereka beraksi," ungkap Pasma.
Baca juga: Komplotan Pencuri Motor di Jakarta Barat Beraksi Siang Hari, Targetnya Anak-anak
Modusnya, para pencuri menipu korban dengan tuduhan kekerasan. "Pelaku mereka berjalan dan menemukan pengendara lain yang notabenenya masih anak- anak, lalu dibikin skenario bahwa anak-anak ini telah memukul atau menganiaya adik pelaku," kata Pasma.
Setelah itu, korban diminta ikut dengan dibonceng oleh pelaku, sedangkan motor korban dibawa oleh pelaku lainnya.
Selanjutnya, korban diturunkan di tempat tertentu, sedangkan motor korban dibawa kabur. Motor pun dijual ke penadah. Biasanya satu motor dihargai hingga Rp 5 juta.
"Harga jual motor kisaran Rp 4 juta sampai Rp 5 juta," kata Pasma.
14 motor
Pasma menyebutkan, pencurian dengan modus tersebut bukan sekali dilakukan komplotan ini. Polisi mengamankan 14 unit sepeda motor sebagai barang bukti hasil kejahatan selama setahun terakhir.
Selain barang bukti sepeda motor, polisi juga mengamakan barang bukti belasan pelat nomor kendaraan palsu dan puluhan surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu.
"Di samping sepeda motor, barang bukti lain ada 14 pelat nomor palsu, 56 STNK palsu, uang tunai Rp 200.000, serta perhiasan emas," jelas Pasma.
Saat ini, polisi sudah berhasil mengamankan lima orang pelaku komplotan. Sedangkan, seorang penadah lainnya berinisial JUL masih buron.
"Tim mengamankan dua pelaku pencurian motor dengan inisial ER dan DS. Selanjutnya menangkap tiga orang terduga penadah dengan inisial STR, PF, dan MR," kata Pasma.
Baca juga: Modus Pencuri di Jakarta Barat: Tuduh Anak-anak Lakukan Kekerasan lalu Rampas Motor
Atas perbuatannya, tersangka ER dan DS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.