JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan menyoroti kasus pembunuhan seorang perempuan DN (27) yang diduga didasari motif cinta segitiga. DN disebut dibunuh oleh istri dari pria yang dipacarinya, lantaran cemburu atas perselingkuhan itu.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan penegak hukum harus lebih memahami faktor-faktor terjadinya pembunuhan yang dilakukan NU (36).
"Aparat penegak hukum harus menggali dan memahami faktor-faktor penyebab terjadinya pembunuhan, termasuk bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh perempuan yang berhadapan dengan hukum (PBH) atau tersangka tersebut," kata Siti kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).
"Juga konstruksi sosial yang membangun nilai bahwa perempuan lain sebagai kompetitor tanpa menilai akar masalahnya pada lelaki (suami)," lanjut dia.
Menurut dia, sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum, NU berhak atas hak-haknya sebagai tersangka, di antaranya hak atas bantuan hukum yang berkualitas. Berkualitas yang dimaksud yaitu advokat yang mendampingi telah memiliki perspektif gender.
Selain itu, ia juga tetap meminta tersangka tetap mendapat halnya mendapat pemulihan psikis.
Baca juga: Sakit Hati Berujung Pembunuhan di Jatisampurna, Pelaku Mengaku ke Suami dan Serahkan Diri
"Pemulihan psikis terhadap PBH juga harus diberikan selain bantuan hukum," lanjut Siti.
Kendati demikian, ia meminta masyarakat untuk tidak menganggap jalan kekerasan sebagai sebuah solusi atas permasalahan perselingkuhan.
"Juga masyarakat disarankan untuk tidak menormalkan pilihan jalan kekerasan ini. Karena bagaimanapun akan memperburuk kondisi perempuan.
Pemecahan masalah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.