"Saya kenal, tapi biar lebih yakin, saya minta lihat belakangnya itu ada tato ikan mas, ternyata benar," tutur LN.
Saksi pun melaporkan temuan tersebut ke kepolisian dan kemudian dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan sementara, kepolisian menduga bahwa jasad tersebut merupakan korban pembunuhan.
Polisi lalu menangkap seorang pelaku berinisial AM (50) yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan tersebut.
AM pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.