"Itu pengakuan tersangka tentunya tidak bisa kami mempercayai pengakuan tersebut 100 persen. Keterangan daripada tersangka masih akan kami dalami," pungkasnya.
Adapun pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berawal dari penemuan jasad I oleh seorang saksi berinisial N (65) yang sedang berada di sawah.
N melihat styrofoam berbentuk segi panjang di seberang sungai dan berniat mengambilnya untuk digunakan sebagai tempat ikan.
Baca juga: Pelaku Mengaku Bunuh Pria Bertato di Bekasi untuk Keluarkan Ilmu Kanuragan
Namun, ketika hendak mengambil dan mengangkat styrofoam itu, saksi justru mendapati jasad I dengan leher terluka diduga disayat menggunakan senjata tajam.
Saksi berinisial LN alias S kemudian mengidentifikasi bahwa jasad laki-laki yang menjadi korban pembunuhan itu merupakan kerabat dekatnya.
Hal itu diketahui setelah saksi LN meminta tolong kepada polisi untuk menunjukkan tato ikan mas di punggung korban dan tato lain yang ada di tubuh korban.
"Saya kenal, tapi biar lebih yakin, saya minta lihat belakangnya itu ada tato ikan mas, ternyata benar," tutur LN.
Atas perbuatannya, pelaku AM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.