JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan bakal mendalami lagi motif pembunuhan berencana terhadap seorang pria bertato berinisial I alias D di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menjelaskan motif sementara yang didapatkan penyidik dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka.
Menurut Zulpan, tersangka berinisial AM 50 mengaku melakukan pembunuhan tersebut atas permintaan korban, yang ingin mengeluarkan ilmu kanuragan di dalam tubuhnya.
"Itu pengakuannya, tapi kami tidak bisa mempercayai itu. Mana ada orang mati bisa hidup lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Pelaku Mengaku Bunuh Pria Bertato di Bekasi untuk Keluarkan Ilmu Kanuragan
Dalam pengakuannya, AM diminta menggorok leher korban dengan menggunakan golok, lalu memasukan darah ke sebuah pulpen yang di dalamnya terdapat keris berukuran kecil.
"Keterangan daripada tersangka masih akan kami dalami," pungkasnya.
Adapun pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berawal dari penemuan jasad I oleh seorang saksi berinisial N (65) yang sedang berada di sawah.
Saat itu dia melihat styrofoam berbentuk segi panjang di seberang sungai dan berniat mengambilnya untuk digunakan sebagai tempat ikan.
Baca juga: Pelaku Mengaku Bunuh Pria Bertato di Bekasi atas Permintaan Korban
Namun, ketika I hendak mengambil dan mengangkat styrofoam itu, saksi justru mendapati jasad I dengan leher terluka dan diduga disayat menggunakan senjata tajam.
Salah seorang saksi, yakni LN alias S, kemudian mengidentifikasi bahwa jasad laki-laki yang menjadi korban pembunuhan itu merupakan kerabat dekatnya.
Hal itu diketahui setelah saksi LN meminta tolong kepada polisi untuk menunjukkan tato ikan mas di punggung korban dan tato lain yang ada di tubuh korban.
"Saya kenal, tapi biar lebih yakin, saya minta lihat belakangnya itu ada tato ikan mas, ternyata benar," tutur LN.
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Pelaku Pembunuhan Pria Bertato di Cibitung
Saksi pun melaporkan temuan tersebut ke kepolisian dan kemudian dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan sementara, kepolisian menduga bahwa jasad tersebut merupakan korban pembunuhan.
Polisi lalu menangkap seorang pelaku berinisial AM (50) yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan tersebut.
AM pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.