JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut bahwa seorang warga negara asing (WNA) asal Latvia yang ditetapkan tersangka kasus skimming ATM di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat sudah beraksi selama dua bulan.
Selama menjalankan aksinya, pelaku berinisial RM (46) itu meraup uang senilai Rp 1,2 miliar dari sejumlah ATM bank milik negara maupun swasta.
"Tersangka dari jaringan kelompok Latvia ini beraksi dari April-Mei, kurang lebih 2 bulan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (20/5/2022).
"Dari hasil perhitungan penyidik dan hasil cek ke pihak bank yang dirugikan, total kerugian semua Rp 1,2 miliar," sambungnya.
Saat ini, kata Zulpan, RM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 30, juncto Pasal 46 Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Polda Metro Tetapkan Seorang WN Latvia sebagai Tersangka Kasus Skimming ATM
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Zulpan menambahkan, saat ini penyidik masih menggali lebih lanjut keterangan tersangka dan mencari pelaku lain dalam dugaan kasus skimming ATM ini.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, karena dia bekerja juga ada perintah pimpinan yang membantu menyiapkan semuanya, termasuk pentransferan uang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap RM yang diduga melakukan skimming ATM di wilayah Beji, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Seorang WNA Diduga Pelaku Skimming ATM Ditangkap di Depok
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, RM ditangkap setelah ada laporan terkait tindak pidana pencurian uang atau skimming ATM di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Setelah itu, kata Hengki, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap satu orang terduga pelaku tindak pidana tersebut.
"Tim Resmob melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dilakukan observasi dan mengambil CCTV di beberapa lokasi," ungkap Hengki.
Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen mengatakan bahwa RM ditangkap setelah beberapa kali berpindah tempat persembunyian.
"Saat ini pelaku sudah diamankan. Pelaku sempat beberapa kali berpindah pindah saat hendak ditangkap," kata Handik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.