JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencabulan, terutama terhadap anak, masih kerap terjadi di Jakarta. Dalam sepekan ini tercatat ada dua kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi di ibu kota.
Pertama, kasus pencabulan terjadi di Ciracas, Jakarta Timur, yang menyasar seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang berinisial O.
Baca juga: Anak Disabilitas Dicabuli Tetangga hingga Trauma Tiap Dengar Ketukan Pintu
Kedua, kasus pencabulan terjadi di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, yang menyasar seorang anak berkebutuhan khusus berusia 14 tahun. Berikut rangkuman kasus pencabulan yang terjadi dalam sepekan terakhir di Jakarta.
Seorang anak perempuan berinisial O (11), menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya sendiri, R (38), di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ciracas Kompol Jupriono membenarkan kejadian tersebut.
Saat ini, kasusnya tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur. "Kalau pelecehan seksual yang korbannya anak ditangani Polres (Jakarta Timur)," kata Jupriono, Minggu (15/5/2022).
Dalam wawancara terpisah, Ketua RT setempat, Firdaus mengatakan, kasus pelecehan seksual itu terungkap setelah keluarga korban melapor ke dirinya, Jumat (13/5/2022) petang.
"Keluarga awalnya curiga karena perilaku anak ini berubah. Biasanya ceria, tiba-tiba pendiam dan murung. Ditanya kenapa sama keluarga, ceritalah korban," kata Firdaus, Minggu.
Baca juga: Anak Perempuan Usia 11 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual Tetangganya Sendiri di Ciracas
Berdasar keterangan pihak keluarga korban, pelaku melakukan aksinya selama kurun waktu Maret hingga Mei 2022 di kontrakannya. Namun, belum diketahui pasti bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku. Korban belum bisa dimintai keterangan banyak karena masih trauma.
Seorang anak berkebutuhan khusus berusia 14 tahun menjadi korban kekerasan seksual di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
"Perkaranya adalah perbuatan cabul terhadap anak berkebutuhan khusus disabilitas dan masih berumur 14 tahun," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce di Jakarta Barat, Rabu (18/5/2022).
Pasma mengatakan, pencabulan itu dilakukan oleh tetangga korban, D alias Bobi.
"Waktu kejadian Sabtu, 14 Mei 2022 pukul 15.00 WIB. Tersangka D alias Bobi. Anak ini dan tersangka, mereka tinggal berdekatan. Mereka sama-sama tinggal di kos-kosan komplek," kata Pasma.
Baca juga: Guru Agama Didakwa Cabuli 10 Santri di Depok, Kuasa Hukum Terdakwa: Itu Sudah Penyakit
Pasma mengatakan, setelah pencabulan terjadi, korban mengadu kepada orangtuanya, Y. Y pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 e junto 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Lantaran korban masih di bawah umur, polisi juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk trauma healing korban dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait persoalan hukum.
Y mengatakan bahwa anaknya kini mengalami trauma atas peristiwa yang dialami.
"Saya enggak tahu sudah berapa kali pelaku melakukannya, tapi kali ini trauma benar anak saya," kata Y kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Y mengatakan bahwa anaknya menunjukkan ekspresi ketakutan setiap ada orang yang mengetuk pintu rumahnya.
"Biasanya kalau pagi saya pulang dari pasar dia diam, jadinya di dalam saja. Kalau ada orang ketuk pintu, dia ketakutan," lanjut Y.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.