JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan meluruskan informasi yang beredar soal pelapor kasus penipuan Bambang Djaya menjadi "ATM" atau korban pemerasan oleh oknum anggota Polsek Pancoran.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Polrestro Jakarta Selatan langsung menindaklanjuti informasi itu.
Termasuk memproses kasus penipuan yang dilaporkan Bambang Djaya.
Baca juga: Oknum Polisi Lepaskan Tembakan di Kompleks Polri Ragunan, Warga: Kami Ketakutan...
"Kami sudah memastikan, penyidiknya juga sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap kasusnya, juga pelapornya," kata Budhi, Jumat (20/5/2022) dikutip dari Antara.
Budhi mengungkapkan, awalnya kasus laporan Bambang Djaya ditangani Polsek Pancoran. Namun, saat ini telah diambil alih Polres Metro Jakarta Selatan.
Jika terdapat dua alat bukti yang cukup, menurut dia, maka kasus tersebut akan bergulir hingga persidangan di pengadilan.
"Namun, jika tidak terbukti, pasti melalui proses gelar perkara," ujar Budhi.
Perwira menengah kepolisian itu menjamin penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani laporan Bambang Djaya itu akan bekerja profesional dan sesuai aturan.
Baca juga: Polisi Lacak Penyebar Video Hoaks Perampokan di Kalideres
Budhi menjelaskan kronologis awal ketika Bambang Djaya melaporkan dugaan penipuan ke Polsek Pancoran pada 2020, hingga naik status hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dia menyebutkan, penyidik Polsek Pancoran menetapkan tersangka dugaan kasus penipuan tersebut, kemudian menahan tersangka tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.