Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermula dari Penangkapan 29 Orang yang SOTR, Polisi Ringkus 4 Pengedar Narkoba

Kompas.com - 21/05/2022, 10:28 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan 29 orang yang melakukan sahur on the road (SOTR) di Muara Angke, Jakarta Utara, pada bulan Ramadhan lalu.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan, ditangkapnya 29 orang itu merupakan hasil patroli cyber tim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Selama puasa ada kegiatan SOTR yang dilakukan kelompok masyarakat yang ada di Muara Angke. Kami berhasil mengamankan 29 orang yang melakukan patroli SOTR yang sangat menganggu aktivitas selama bulan Ramadhan," kata Yunita, Sabtu (21/5/2022).

Baca juga: Pembunuhan Pria Bertato di Bekasi, Pelaku Mengaku Membunuh atas Permintaan Korban untuk Tes Ilmu Kanuragan

Setelah diamankan, polisi melakukan tes urine dan ditemukan 5 orang di antaranya positif menggunakan narkotika jenis ganja hingga ampethamin.

Mereka yang positif narkoba berinisial E, BBP, FM, N, dan AY.

"Ini dalam rangka kita tindak lanjut atensi Kapolda untuk mengamankan situasi Ramadan harus dalam kondisi kondusif," kata dia.

Yunita menjelaskan, dari adanya lima orang yang positif narkoba itu, Tim Satres Narkoba Polres Tanjung Priok lantas melakukan pengembangan.

Dari pengembangan tersebut, menangkap empat orang tersangka peredaran gelap narkotika di lokasi yang berbeda.

Baca juga: Sepeda Motor Terbakar saat Isi Bensin di SPBU Cakung, Pengendara Terluka

Tersangka J yang diamankan di sebuah hotel di Tambora, Jakarta Barat, GP di Jalan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan AA di Ancol Jakarta Utara.

"Barang bukti narkotika jenis sabu 6,91 gram dan sebuah pipa kaca," ujar dia.

Para pelaku narkotika itu telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka pun mendapat ancaman penjara maksimal seumur hidup, hukuman mati, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Tiktokers Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawudz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktokers Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawudz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com