JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 4.083 botol minuman keras (miras) berbagai jenis disita oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ribuan botol miras itu merupakan hasil patroli Perintis di sekitar kawasan pesisir untuk menjaga kondusivitas keamanan wilayah.
"Hasil patroli Perintis dalam rangka menjaga kondusivitas, kami berhasil mengamankan 4.083 botol miras berbagai jenis," kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat, Sabtu (21/5/2022).
Baca juga: Kapolsek Gambir Terinjak-injak Massa Hingga Alami Luka saat Demo Ricuh di Patung Kuda
Yunita mengatakan, penyitaan botol-botol miras itu dilakukan oleh polsek kawasan pesisir seperti Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Polsek Kawasan Kali Baru, dan Polsek Kawasan Muara Baru.
Lokasi yang menjadi sasaran patroli adalah warung-warung kecil yang terdapat di wilayah Muara Angke hingga Kali Baru.
"Kami amankan dan sita dari seluruh penjual kecil atau warung-warung kecil," ujar dia.
Para penjual miras itu pun diberikan sanksi administrasi oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Mereka didata dan akan diawasi supaya ke depan tidak menjual minuman keras lagi.
Baca juga: Bermula dari Penangkapan 29 Orang yang SOTR, Polisi Ringkus 4 Pengedar Narkoba
"Kami berikan sanksi administrasi. Mereka didata, difoto, dan sidik jari. Data itu masuk ke kami dan kami berikan peringatan untuk tidak menjual lagi," ucap dia.
Seluruh botol-botol miras yang telah disitaitu rencananya akan segera dimusnahkan minggu depan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.