JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap lima pelaku penggelapan kontainer berisi besi dan baja, Selasa (20/5/2022).
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan, para pelaku itu telah menyebabkan kerugian Rp 500 juta.
"Kami mengungkap kasus penggelapan satu unit kontainer berisi besi dan baja dengan kerugian Rp 500 juta," ujar Yunita, Sabtu (21/5/2022).
Yunita mengatakan, para pelaku diduga bekerja dalam kelompok yang terdiri dari tujuh orang. Masih ada dua orang pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun kelima pelaku yang sudah diamankan yakni berinisial SY, NR, DR, AS, dan SM.
"Ada barang bukti berupa selembar delivery order (DO), HP, dan uang tunai Rp 500.000," kata dia.
Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni menukar truk trailer yang biasa dibawa SM dan AS.
"Modus operandi para pelaku menukarkan truk trailer yang biasa digunakan pelaku lain SM dan AS sehingga para pemilik barang tidak tahu ada barang yang keluar lalu dijual," kata dia.
Hasil penjualan isi kontainer itu kemudian dibagi kepada lima orang tersebut. Adapun SM dan AS bekerja di perusahaan bongkar muat sebagai tenaga honorer.
Para pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.