Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siang Ini, Buruh dan Mahasiswa Demo "24 Tahun Reformasi Mati" di Kawasan Patung Kuda

Kompas.com - 21/05/2022, 12:35 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah elemen mahasiswa dan buruh bakal menggelar demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (21/5/2022).

Aksi dalam memperingati 24 tahun reformasi ini bakal diikuti beberapa organisasi buruh, seperti Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).

Kemudian, juga diikuti beberapa organisasi mahasiswa, yakni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan, GMNI Jakarta Pusat, GMNI Sukabumi, GMNI Papua.

Baca juga: Uniknya Warung Kerek di Jaksel, Bermodal Ember dan Tali untuk Angkut Makanan Seberangi Sungai

Kemudian, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Nasional (Unas), PMII Universitas Satyagama, Pembaharu Jakarta, Petisi Rakyat Papua (PRP), dan Serikat Demokratik Mahasiswa Nasional (SDMN).

Dalam aksi ini, mereka mengusung tema "24 Tahun Reformasi Mati".

Sebab, sejak rezim Presiden Soeharto hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah dinilai terus menunjukkan wataknya yang anti-rakyat.

"Dari rezim ke rezim sejak 1998 hingga saat ini di bawah kekuasaan rezim Jokowi, pemerintah terus menunjukan wataknya yang anti rakyat, semakin menindas dan memerosotkan penghidupan seluruh buruh dan rakyat Indonesia, belenggu terhadap ruang demokrasi semakin besar," bunyi keterangan tertulis perwakilan massa, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu.

Baca juga: Mau ke Car Free Day Besok? Ini Segala Hal yang Perlu Diketahui

Adapun beberapa poin tuntutan mereka sebagai berikut:

1. Cabut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (In-konstitusional) dan seluruh regulasi/peraturan turunannya.

2. Hentikan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP), sebagai akal bulus, tipu-tipu Pemerintah dan DPR-RI untuk meloloskan Omnibus Law Cipta Kerja (UU Nomor 11 tahun 2020) lepas dari status In-konstitusional.

3. Hentikan politik upah murah dan perampasan upah. Perbaiki upah kaum buruh dan Berlakukan Segera Sistem Upah Minimum Nasional (UMN).

4. Hapuskan Pengenanan Pajak Penghasilan (PPH21) bagi buruh. Berikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi semua kaum buruh, Bantuan Tunai Langsung (BLT) bagi kaum tani dan seluruh rakyat Indonesia yang layak dan cukup, tanpa syarat, tidak diskriminasi adil-merata.

5. Hentikan PHK, berikan jaminan kepastian kerja bukan jaminan kehilangan pekerjaan, hapuskan sistem kerja kontrak jangka pendek dan outsourcing.

6. Berikan jaminan sosial sejati bagi seluruh rakyat indonesia, gratis tanpa mengutip iuran dari rakyat.

7. Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 tahun 2019 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com