JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyerahkan sejumlah alat bukti tambahan saat pemeriksaan sebagai pelapor dugaan kasus pencemaran nama baik, Senin (23/5/2022).
Eddy mengatakan, terdapat sejumlah kicauan lain di Twitter yang dituliskan oleh kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Twit tersebut pun dijadikan bukti tambahan oleh Eddy dalam pemeriksaan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya dan telah diserahkan oleh penyidik.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Sekjen PAN Singgung Tweet Pengacara Ade Armando soal Ayam Sayur
"Ada beberapa yang disampaikan tadi merupakan cuitan setelah kami buat laporkan beberapa waktu lalu," ujar Eddy kepada wartawan, Senin (23/5/2022).
Eddy tidak menjelaskan secara terperinci alat bukti berupa tangkapan layar twit Muannas yang dijadikan sebagai alat bukti tambahan.
Eddy hanya mengatakan bahwa dia memberikan penjelasan terkait makna yang pihaknya tangkap dari kalimat Muannas.
Menurut dia, kicauan terbaru Muannas yang dijadikan sebagai alat bukti baru itu masih berkaitan dengan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya.
"Kami memberikan penjelasan apa makna dari cuitan itu terhadap kami? Tentu dalam konteks pencemaran nama baik," kata Eddy.
Baca juga: Sekjen PAN Eddy Soeparno Diperiksa Terkait Laporan terhadap Kuasa Hukum Ade Armando
Sebelumnya, Eddy melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, pada Senin (25/4/2022).
Eddy melaporkan Muannas dan anggota kuasa hukum Ade Armando lainnya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam laporan tersebut, Eddy melaporkan Muannas terkait Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.
Selain itu, Eddy juga melaporkan Muannas dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Eddy, salah satu alat bukti yang dibawa saat melapor ke Polda Metro Jaya adalah cuitan Muannas yang menyebut dirinya "Ayam Sayur".
Baca juga: Jadi Saksi Pelapor, Guntur Romli Ditanya Soal Tweet Sekjen PAN Terkait Ade Armando
"Pernyataan dia di Kompas TV dan twitter bahwa saya 'ayam sayur'," ucap Eddy.
Eddy melaporkan Muannas dan kawan-kawan setelah dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Eddy dilaporkan oleh tim kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo, ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/4/2022) malam.
Menurut Andi, dia melaporkan Eddy atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Andi melaporkan Eddy dengan Pasal 310, Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 14 dan Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, Eddy juga dilaporkan menggunakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Eddy Soeparno Versus Ade Armando, dari Cuitan Twitter Berujung Lapor Polisi
Pelaporan tersebut dilakukan usai Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi melayangkan somasi kepada Eddy.
Mereka melayangkan somasi atas pernyataan Eddy melalui akun Twitter karena dinilai telah menuduh Ade Armando sebagai penista agama. Twit itu diunggah Eddy di akun @eddy-soeparno pada 12 April 2022.
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama, termasuk AA," demikian twit Eddy yang disertakan dalam dokumen somasi.
Adapun twit Eddy tersebut bermula ketika Ade Armando mengalami penganiayaan oleh sekelompok orang saat menghadiri unjuk rasa mahasiswa di sekitar Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.